Sulteng Dikucuri Dana Bos Rp743,5 Miliar
Dasar penyaluran tersebut berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Pendidikandan Kebudayaan (Kemendikbud), melalui Kantor Pusat Kementerian Keuangan. Apabila terdapat ketidaksesuaian data sekolah penerimadana BOS, dapat berkoordinasi langsung dengan Kemendikbud.
Menurut Eko, dana BOS akan disalurkan langsung dari KPPN ke rekening sekolah, tanpa lewat rekening pemda. Setelah sekolah-sekolah melengkapi data dan persyaratan lewat aplikasi dalam jaringan (online) langsung ke Kemendikbud. “KPPN kemudian menyalurkan dana BOS ke rekening sekolah di setiap daerah berdasarkan rekomendasi Kemendikbud,” jelasnya.
Mengenai apa peran Pemda baik provinsi maupun kabopaten kota, semuanya telah diatur dalam Permendikbud No.8/2020, tentang petunjuk teknis Dana BOS. “Kami harapkan terjadi kesepahaman di antara kepala dinas kabupaten dan kota se Sulawesi Tengah sehingga pemanfaatan dana BOS oleh sekolah-sekolah dapat berjalan dengan baik, lancar dan aman,” pungkasnya. (Ant)