Perkara Wali Kota DE Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan
MEDAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Wali Kota Medan nonaktif, DE, ke Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (20/2/2020).
Panitera Muda Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Junain Arief, membenarkan rencana pelimpahan perkara DE tersebut. “Jadi, KPK yang menyampaikannya. Kita tunggu saja Kamis, (20/2/2020) pelimpahan perkara DE,” ujar Arief, Rabu (19/2/2020).
Arief mengatakan, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), penetapan tanggal sidang perkara tersebut dilakukan dua minggu setelah penyerahan berkas perkara, ke Pengadilan Tipikor Medan. “Kemudian, penetapan Majelis Hakim yang mengadili perkara itu, akan ditetapkan langsung setelah menerima berkas perkara,” katanya.

Sebelumnya, terdakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan, IA (47) dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) di Pengadilan Tipikor Medan, karena menyuap Wali Kota Medan DE.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zainal Abidin, dalam tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (3/2/2020) menyebut, terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa menyebut, terdakwa melakukan beberapa perbuatan dengan memberi sesuatu berupa uang sebesar Rp20 juta sebanyak empat kali (berjumlah Rp80 juta), sebesar Rp200 juta, Rp200 juta, dan sebesar Rp50 juta. Totalnya berjumlah Rp530 juta kepada DE, Wali Kota Medan. Dan saat ini Wali Kota DE diseret dalam kasus dugaan suap dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan di 2019 tersebut. (Ant)