Sistem Cepat Pelayanan Kependudukan di Banyumas Dioptimalkan

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

PURWOKERTO – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banyumas mulai menerapkan sistem pelayanan yang cepat, untuk pelayanan administrasi kependudukan yang semua persyarakat sudah lengkap ditarget selesai dalam waktu 1 jam. Dan jika melebihi batas waktu tersebut, sebagai konsekuensinya, petugas Dindukcapil yang akan mengantarkan ke rumah yang bersangkutan.

Komitmen percepatan pelayanan tersebut disampaikan Kepala Dindukcapil Kabupaten Banyumas, Wisnu Sujatmiko, Sabtu (29/2/2020) usai menerima kunjungan dan arahan langsung dari bupati Banyumas.

Menurutnya, dalam dua bulan terakhir, penerimaan blangko Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pusat sudah mulai lancar, sehingga pihaknya berani untuk menerapkan percepatan pelayanan.

“Untuk pelayanan administrasi kependudukan yang sudah lengkap, kita targetkan satu jam selesai, dan jika tidak selesai, maka petugas yang akan mengantar ke rumah warga,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Wisnu juga mengimbau kepada warga Banyumas yang saat ini masih memiliki surat keterangan (suket) sebagai pengganti KTP, diminta untuk datang ke kantor kecamatan ataupun desa, karena secara bertahap KTP sudah tercetak dan didistribusikan.

Selain itu, Dindukcapil Banyumas juga menerapkan aturan untuk menekan jumlah perantara. Dimana saat ini perantara hanya diperbolehkan membawa satu orang yang disertai surat kuasa.

Perantara ini diperlukan, untuk membantu masyarakat yang tidak bisa datang sendiri mengurus administrasi kependudukan. Namun, dibatasi satu orang hanya bisa membawa satu surat kuasa saja.

Disamping memperbaiki pelayanan, Dindukcapil Banyumas juga melengkapi kantornya dengan tempat bermain anak dan ruang laktasi. Sehingga bagi warga yang membawa anak, ataupun ibu yang masih menyusui, bisa mengantre dengan nyaman.

Lihat juga...