Singkarak dan Maninjau Masuk Penyelamatan Danau Prioritas Nasional

Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo

PADANG — Penanganan permasalahan Danau Maninjau Kabupaten Agam dan Danau Singkarak Kabupaten Solok, Sumatera Barat, kini tengah menunggu Peraturan Presiden, setelah persoalan dampak lingkungan di dua danau itu, masuk dalam daftar Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit, mengatakan, pada dasarnya empat kementerian telah menyetujui penanganan Danau Minanjau dan Singkarak jadi Penyalamatan Danau Prioritas Nasional.

Empat kementerian yang dimaksud yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Ia menyebutkan kondisi saat ini memang telah lama mengundang perhatian khusus dari banyak pihak, termasuk pemerintah pusat.

“Kini kita di daerah juga bergerak untuk saling bersinergitas lintas sektor agar pemanfaatan danau dapat dilakukan secara optimal. Apalagi sudah ada anggaran, sehingga perlu mengambil langkah-langkah strategis untuk menyelamatkan kedua danau tersebut,” katanya, Rabu (19/2/2020).

Nasrul menjelaskan, pencemaran Danau Maninjau dan Danau Singkarak sebagian besar disebabkan oleh praktek budidaya ikan, yang tidak memerhatikan keberlangsungan danau, dan ekosistem yang terkandung di dalamnya.

Apalagi adanya cara masyarakat di danau, dalam pemberian pakan ikan yang berlebihan, sehingga membuat danau tercemar.

“Danau Maninjau itu sekarang airnya sudah tidak layak lagi dikonsumsi masyarakat. Dikarena limbah pakan ikan sudah mencapai 6 meter kedalamannya,” ucapnya.

Sedangkan di Danau Singkarak pelaku jaring dengan menggunakan bagan-bagan dan sering melakukan pengeboman membuat biota danau bisa mati.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, Siti Aisyah, mengatakan, di dua danau itu setiap tahunnya terjadi banyak ikan yang mati.

“Kita juga telah melakukan pengujian air di dua danau ini, dan benar untuk Danau Maninjau airnya sudah tercemar,” katanya.

Untuk Danau Maninjau ini, pemerintah bersama masyarakat perlu untuk mengambil tindakan dengan cara mengurangi jumlah keramba jaring apung. Karena jalan pengerukan sisa pakan ikan yang ada di dasar danau tidak efektif, perlu terobosan, agar dapat mengatasi permasalahan pengelolaan danau.

“Semoga Peraturan Presiden untuk penyelamatan danau segera keluar, dan harapan kita untuk menyelamatan Danau Maninjau dan Singkarak ini benar-benar terwujud,” tegasnya.

Lihat juga...