Sah, di Ethiopia Unggah Konten Pemicu Keresahan Dipenjara

Ilustrasi kawasan Ethiopia - Googlemaps

UU itu pertama kali disetujui kabinet Abiy pada November tahun lalu. Saat itu pejabat pelapor khusus PBB tentang kemerdekaan ekspresi, mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan keberadaan undang-undang tersebut.

UU itu dinilai akan memperburuk ketegangan antaretnis, yang sudah tinggi, dan kemungkinan memicu terjadinya aksi kekerasan yang lebih jauh. Kelompok hak-hak asasi internasional mengatakan, UU itu menciptakan satu perangkat hukum bagi pemerintah untuk memberangus oposan. “Politisi dan aktivis atau yang lain akan dipaksa berhati-hati, takut bahwa ucapan mereka mungkin termasuk dalam definisi ujaran kebencian atau dapat dianggap sebagai informasi palsu,” kata peneliti Ethiopia dari Amnesty Internasional, Fisseha Tekle. (Ant)

Lihat juga...