Sah, di Ethiopia Unggah Konten Pemicu Keresahan Dipenjara
UU itu pertama kali disetujui kabinet Abiy pada November tahun lalu. Saat itu pejabat pelapor khusus PBB tentang kemerdekaan ekspresi, mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan keberadaan undang-undang tersebut.
UU itu dinilai akan memperburuk ketegangan antaretnis, yang sudah tinggi, dan kemungkinan memicu terjadinya aksi kekerasan yang lebih jauh. Kelompok hak-hak asasi internasional mengatakan, UU itu menciptakan satu perangkat hukum bagi pemerintah untuk memberangus oposan. “Politisi dan aktivis atau yang lain akan dipaksa berhati-hati, takut bahwa ucapan mereka mungkin termasuk dalam definisi ujaran kebencian atau dapat dianggap sebagai informasi palsu,” kata peneliti Ethiopia dari Amnesty Internasional, Fisseha Tekle. (Ant)