Purbalingga Sediakan Pinjaman Tanpa Agunan Bagi UMKM
Editor: Koko Triarko
PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten Purbalingga, menggelontorkan dana hingga miliaran rupiah untuk pinjaman modal melalui program Mitra Barokah, guna mendorong pengembangan UMKM di daerahnya.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Purbalingga, Imam Wahyudi, dalam rapat paripurna di DPRD Purbalingga, Kamis (13/2/2020), mengatakan program Mitra Barokah merupakan pinjaman modal tanpa agunan, dengan besaran pinjaman Rp3 juta hingga Rp5 juta. Selain itu juga disediakan pinjaman dengan plafon Rp7-10 juta dengan menggunakan jaminan.
“Pinjaman modal tersebut disalurkan BPRS Buana Mitra Perwira atas usulan Pemkab Purbalingga. Dan, manfaat dari pinjaman modal sangat dirasakan oleh pelaku UMKM, mereka bisa menambah produksi,” terangnya.
Lebih lanjut Imam Wahyudi menjelaskan, untuk plafon dua jenis pinjaman tersebut, sampai dengan bulan Januari 2020, BPRS Buana Mitra Perwira sudah menyalurkan dana total Rp1,2 miliar. Selain itu juga disediakan format pembiayaan lain, yaitu untuk usaha kecil dengan skema bagi hasil. Dan, skema bagi hasil tersebut telah menggelontorkan dana sebesar Rp27 miliar.
Banyaknya dana serta program yang diperuntukkan bagi UMKM ini, menunjukkan kepedulian dan keseriusan berbagai pihak untuk memajukan UMKM di Kabupaten Purbalingga. Baik Pemkab, Dewan Kerajinan Nasional (Dekranasda) Kabupaten Purbalingga serta pihak perbankan.
BPRS Buana Mitra Perwira juga memfasilitasi sertifikat halal bagi pelaku UMKM, agar mampu bersaing dengan pelaku UMKM dari daerah lain dengan cara skema halal center.
Penjelasan Imam Wahyudi disampaikan dalam rapat paripurna, yang antara lain membahas tentang raperda penyertaan modal untuk PT BPRS Buana Mitra Perwira.
Menurutnya, selama ini penyertaan modal yang disalurkan melalui BPRS Buana Mitra Perwira sudah banyak dimanfaatkan oleh pelaku UMKM di Kabupaten Purbalingga.
“Sudah banyak pelaku UMKM di Purbalingga yang terbantu dengan pinjaman modal yang disalurkan, baik UMKM produk kerajinan, makanan maupun para pedagang kaki lima dan pedagang di pasar-pasar tradisional,” tuturnya.
Selain membahasa raperda penyertaan modal pada PT BPRS Buana Mitra Perwira, rapat paripurna juga membahas raperda lainnya, yaitu raperda tentang pembubaran perusahaan daerah Purbalingga, Ventura, raperda tentang pengelolaan barang milik daerah, raperda tentang perubahan perda Purbalingga no. 4 tahun 2018 tentang kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa, serta raperda tentang pencabutan Perda no 8 tahun 2010 tentang kependudukan.
Sementara itu, salah satu pelaku UMKM di Purbalingga, Prasetyo, mengaku akses pinjaman modal untuk UMKM di Purbalingga terbilang mudah, termasuk untuk pinjaman tanpa agunan. Meskipun jumlah pinjaman tidak terlalu besar, namun banyak sekali pelaku UMKM yang memanfaatkan pinjaman tersebut.
“Tidak semua pelaku UMKM mempunyai agunan untuk pinjam modal tambahan, sehingga pinjaman tanpa agunan ini sangat membantu kita,” katanya.