Presiden Diharap Segera Terbitkan Keppres Angkat Guru Honorer

Banyak pula dari mereka yang telah mengabdi selama bertahun-tahun, salah satunya hingga 40 tahun dengan gaji saat ini sebesar Rp250.000 per bulan.

Rapat yang dihadiri ribuan perwakilan itu diharapkan ke depan bisa kembali mendapatkan dukungan dari Pemda, DPRD, dan PGRI dari seluruh Indonesia.

“Kami meminta pemerintah pusat, provinsi dan Kabupaten/Kota untuk bersama mendorong Presiden segera mengeluarkan Keppres,” katanya.

GTKHNK 35+ tidak akan menggelar rakornas kembali dalam dua bulan ke depan, jika Keppres yang dimaksud terbit, demikian Nasrullah. (Ant)

Lihat juga...