Polres Tanjung Balai Sita Dua Kilogram Sabu dari Malaysia
MEDAN – Personel Polres Tanjung Balai, Sumatera Utara, menyita dua kilogram narkotika jenis sabu-sabu. Narkoba diamankan dari tangan dua Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang baru masuk dari Malaysia.
“Dua TKI yang ditangkap itu atas nama Muhammad Zul Falinsyah (30) warga Dusun Lampoh Oe, Desa Kota Pantan Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, dan Musassirin (21) penduduk Dusun Tanjung Desa Bandrong, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur,” kata Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira, Sabtu (8/2/2020).
Penangkapan terhadap kedua TKI penduduk Aceh itu dilakukan pada Jumat (7/2/2020) sekira pukul 20.00 WIB. “Barang bukti sabu yang diamankan petugas itu, terdiri dari satu bungkus besar plastik transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 1.050 gram dan satu bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 280 gram,” ujar Yudha.
Kemudian satu bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 270 gram, satu bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 250 gram, satu unit handphone merek Samsung warna putih, dan satu unit handphone Samsung warna kuning emas. “Selanjutnya satu buku paspor atas nama Muhammad Zul Falinsyah, satu tas ransel merek Polo warna hitam, dan satu tas ransel merek Xiuxianbeibad warna abu-abu,” tambhanya.
Yudha menyebut, pada awalnya petugas memperoleh informasi ada TKI kembali dari Malaysia. Diduga TKI tersebut membawa narkotika jenis sabu. Kemudian, personel Sat Intelkam Polres Tanjung Balai melakukan penyelidikan ke TKP tepatnya di SPBU Jalan Arteri Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.