PLBN Entikong Tolak TKA Cina Cegah Masuknya Corona
PONTIANAK – Pintu Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, menolak masuknya tenaga kerja asing (TKA) asal negara Cina hingga batas waktu yang belum ditentukan, dalam upaya mencegah masuknya virus corona.
“Penolakan ini juga berlaku bagi TKA yang bekerja pada sejumlah perusahaan di perbatasan Entikong, yang saat ini sedang pulang ke negara asalnya untuk merayakan Imlek,” kata Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldak) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Andhika, di Sanggau, Senin (3/2/2020).
Ia menjelaskan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong melarang kembalinya mereka yang sedang berada di Cina dalam waktu lebih dari 14 hari, untuk sementara tidak kembali ke wilayah Indonesia.
Ditambahkan, larangan tersebut menindaklanjuti pernyataan Presiden RI terkait kedatangan turis maupun TKA dari negara Cina di beberapa media.
“Untuk itu, kami mengambil keputusan terkait kedatangan turis dari Cina yang menggunakan bebas visa, VOA maupun kunjungan akan dilakukan penolakan kedatangan sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan, atau sampai dengan wabah virus corona selesai dan dinyatakan aman,” ujarnya.
Menurutnya, informasi larangan tersebut juga disampaikan kepada sejumlah perusahaan yang mempekerjakan TKA asal Cina di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, yaitu di wilayah Malenggang, Kecamatan Sekayam.
“Mereka diperbolehkan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia, setelah dilakukan pemeriksaan fisik oleh Karantina Kesehatan yang ada di Bandara atau Pelabuhan Internasional,” ucapnya.
Sementara itu, Koordinator Kesehatan Karantina Entikong, Rini, mengatakan pihaknya saat ini adalah memeriksa semua pelintas yang datang dari luar negeri, baik itu dari Cina maupun dari negara lainnya.