Pakar: Mencegah Perkawinan Anak Hukumnya Wajib

Editor: Makmun Hidayat

JAKARTA — Dosen Pascasarjana Perguruan Tinggi Ilmu Al Quran (PTIQ) Jakarta, Dr. Nur Rofiah Bil Uzm menyatakan hasil Kongres Ulama Perempuan Indonesia pertama yang digelar pada 2017 telah menghasilkan kesimpulan bahwa mencegah praktik perkawinan anak (usia di bawah 18 tahun) itu hukumnya wajib.

“Yang menjadi objek dalam fatwa ini bukan anak, tapi selain anak. Karena anak dalam konteks ini adalah korban. Yang melakukan kedzoliman dalam perkawinan anak mungkin orangtua, mungkin juga masyarakat atau mungkin juga negara melalui pembiaran di sana,” ungkap Nur Rofiah, Selasa (4/2/2020) di Jakarta.

Dia kemudian menjelaskan, bahwa sebab hukum tersebut akhirnya ditetapkan adalah berdasarkan integrasi pengalaman perempuan dalam konsep kemaslahatan agama.

Menurutnya ada dua jenis pengalaman perempuan yang tidak dimiliki laki-laki. Pertama dari sisi pengalaman biologis yang berkaitan dengan fungsi reproduksi. Laki-laki mungkin hanya hubungan seksual dan mimpi basah. Itu pun hanya berlangsung beberapa menit dan secara biologis cenderung menimbulkan sensasi kesenangan.

Berbeda dengan perempuan, di samping hubungan seksual, yang membahagiakan tapi juga kadang sakit apabila ada selaput yang sobek atau mungkin dari sisi mental belum siap (berhubungan). Kemudian menstruasi yang jelas sakit bahkan bisa terasa selama seminggu. Lalu hamil, nifas juga menyusui.

“Coba bayangkan kalau pengalaman biologis perempuan yang dari sananya sudah ada rasa sakit, lalu kemudian diabaikan dalam konsep kemaslahatan agama dan kebijakan negara? Kita meyakini bahwa kemaslahatan agama yang hakiki adalah yang tidak membuat pengalaman biologis perempuan ini makin sakit,” tegas Nur Rofiah.

Lebih lanjut, pengalaman kedua perempuan yang berbeda dengan laki-laki adalah dari sisi sosial. Menurut Nur Rofiah, perempuan sangat memiliki resiko tinggi hanya karena mereka terlahir sebagai perempuan.

“Kita setidaknya telah merumuskan lima stigmatisasi terhadap perempuan; prasangka buruk terhadap perempuan, marjinalisasi, subordinasi dan kekerasan. Jadi kemaslahatan agama dan kebijakan negara yang hakiki itu adalah ketika tidak ada satupun ketidak adilan yang dirasakan perempuan berbasis gender ini,” tandasnya.

Kembali kepada isu pencegahan perkawinan anak, Nur Rofiah menegaskan apabila perkawinan itu dipaksakan dan berakhir pada perceraian atau penelantaran, maka pada saat itu juga kedzoliman terbesar sudah dilakukan.

“Apabila seorang laki-laki dan perempuan menikah di usia anak, maka si perempuan akan mengalami hamil di usia anak, melahirkan di usia anak, nifas di usia anak begitupun menyusui. Ini pengalaman biologis yang tidak bisa diwakili. Maka saat hal buruk terjadi akibat pernikahan anak, kedzoliman telah dilakukan. Oleh sebab itu kami memutuskan bahwa perkawinan anak harus dicegah oleh siapa pun,” pungkasnya.

Lihat juga...