Menemukan Praktik Pungli Investasi, Laporkan ke DPMPTSP
JAKARTA – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia meminta, agar masyarakat langsung melaporkan jika menemukan praktik pungutan liar (pungli) di bidang investasi.
Pelaporan bisa dilakukan ke ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat. Permintaan tersebut disampaikan Bahlil di Sorong, saat bertemu dengan para Kepala DPMPTSP Provinsi Papua Barat dan Kabupaten serta Kota di wilayah Papua Barat.
Hadir dalam pertemuan tersebut, beberapa perusahaan yang berinvestasi di Papua Barat. “Kalau masih ada pungli, tolong laporkan saja ke DPMPTSP, mereka akan bantu untuk laporkan ke polisi. BKPM sudah ada nota kesepahaman langsung dengan Kapolri dan Kejaksaan Agung untuk pengamanan investasi. Laporkan saja!” tegasnya dalam pertemuan yang merupakan bagian dari komitmen BKPM untuk melakukan pengawalan investasi.
Dalam kesempatan tersebut, perusahaan menyampaikan kendala-kendala yang dihadapi. Seperti kebutuhan infrastruktur, regulasi, pembebasan lahan, dan adanya pungutan liar. “Menurut saya, peluang menciptakan lapangan kerja dapat tercipta atas dasar persamaan pandang antara pemerintah dan pengusaha,” ujarnya.
Bahlil menyebut, adanya permasalahan lahan yang harus diselesaikan dengan sistem adat, perusahaan harus hati-hati dalam melakukan sosialisasi dengan penduduk setempat. “Menjalankan bisnis di Papua itu mudah, asal kalian masuknya pas dan benar. Perlu perhatian khusus dalam konteks sosialisasi dengan rakyat,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas DPMPTSP Provinsi dan Kabupaten serta Kota di Papua Barat menyampaikan, beberapa usulan. Termasuk persoalan anggaran dalam melakukan pengawalan investasi. Banyak perusahaan yang sulit sekali menyampaikan data realisasi investasinya.