Jualan Sabu dari Lapas, Mafia Narkoba di Palembang Dipidana TPPU
PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, menambah hukuman seorang terpidana pengendali narkoba dari dalam lapas menjadi 32 tahun.
Sanksi hukum tersebut menjadi putusan yang dibacakan Kakim Ketua PN Palembang, Adi Prasetyo, untuk terdakwa sekaligus terpidana, Rizky (26), pada persidangan di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang dengan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kamis (27/2/2020).
“Mengadili dan memutuskan terhadap terdakwa Rizky bin Ismail menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp1 Miliar subsider 6 bulan,” ujar Adi, saat membacakan putusan.
Sebelumnya, Rizky divonis pertama kali pada 2015 dengan perkara kepemilikan 2.343 butir pil ekstasi. Saat itu dia dihukum pidana 20 tahun penjara. Kemudian di 2019, ia kembali dihukum 11 tahun penjara, karena terlibat jual beli 200 gram sabu yang dilakukan terdakwa dari dalam lapas.
Sehingga, dengan putusan terbaru dari PN Palembang, masa tahanan Rizky, yang merupakan warga Aceh, bertambah menjadi 32 tahun 8 bulan. Pada sidang TPPU tersebut hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan perbuatan tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU RI No.8/2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang tertuang dalam dakwaan primer. Putusan PN Palembang tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejati Sumsel, Imam Murtadho, yang meminta terdakwa dipidana selama 2 tahun 6 bulan.
Pidana penjara tambahan kepada terdakwa itu merupakan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hasil jual beli narkotika jenis shabu yang dikendalikan selama berada didalam lapas Mata Merah Kabupaten Banyuasin.
Nilai transaksinya mencapai Rp1,2 Miliar, karena sudah dilakukan sejak 2015 hingga 2018. Uang tersebut digunakan Rizky untuk membeli rumah, mobil, motor serta beberapa sertifikat tanah, dengan bukti tabungan atas namanya maupun keluarga terdakwa. “Terhadap barang bukti berupa, rumah, mobil, motor serta sertifikat tanah dan lain-lain milik terdakwa dirampas oleh negara untuk dimusnahkan,” tegas hakim ketua. (Ant)