Masyarakat Berhak Gas Bersubsidi di Sambas Penerima PKH

Gas bersubsidi, ilustrasi -Dok: CDN

PONTIANAK – Komisi II DPRD Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, dalam rapat bersama menghasilkan kesepakatan, bahwa masyarakat yang berhak mendapatkan gas subsidi 3 kilogram adalah penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

“Agar penerima gas subsidi di Kabupaten Sambas tepat sasaran, maka penerimanya adalah masyarakat yang mendapat PKH. Selain itu, tentu juga UMKM yang memang layak menerima,” ujar Ketua Komisi II DPRD Sambas, Ahmad Hapsak Setiawan, saat dihubungi di Sambas, Sabtu (29/2/2020).

Hapsak menjelaskan, bahwa kesepakatan yang ada tersebut akan dituangkan dalam peraturan bupati sehingga memiliki legalitas yang kuat.

“Nanti penerima dari PKH akan diterbitkan kartu untuk masyarakat prasejahtera. Ketika masyarakat membeli akan menunjukkan kartu tersebut. Kalau tidak ada kartu dan tidak sesuai, maka tidak akan bisa. Cetak kartu nanti dari CSR pangkalan,” kata dia.

Hapsak menambahkan, bukan hanya penerima diatur berdasarkan kesepakatan, namun juga pihak pangkalan.

“Pangkalan diminta untuk membuat izin agar terdaftar di sistem Online Single Submission (OSS), yang merupakan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Hal itu agar ada penertiban pangkalan yang ada di Kabupaten Sambas,” kata dia.

Ia berharap, dengan langkah yang ada bisa menekan kebocoran atau ketidaktepatan dalam penyaluran gas subsidi bagi masyarakat.

“Kita akan terus mengawal teknis dan penerapan di lapangan. Sehingga penerima gas subsidi ini benar-benar tepat sasaran. Sebab, selama ini masih banyak masyarakat yang mampu masih menikmati hak masyarakat pra ejahtera. Sehingga terjadi kelangkaan dan harga ikut tinggi,” katanya.

Sementara itu, Koordinator PKH Kabupaten Sambas, Wahyudi, menyebutkan berdasarkan data terakhir, penerima PKH di daerahnya sebanyak 18.223 keluarga.

“Penerima PKH tersebar di 17 kecamatan di Kabupaten Sambas. Penerima PKH tertinggi di Sambas, yakni di Kecamatan Selakau 2.302 keluarga,” katanya.

Terkait rencana penerima gas subsidi adalah berdasarkan PKH menurut Wahyudi memang sudah seharusnya. “Kita harapkan kita dari PKH dilibatkan dalam hal ini, sehingga apa yang menjadi rencana benar-benar tepat sasaran,” katanya. (Ant)

Lihat juga...