KKP Kembali Tangkap Kapal Asing di Selat Malaka
Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo
JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap kapal ikan asing yang melakukan ilegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan 571-Selat Malaka, Sabtu (22/2).
“Penangkapan kapal ilegal dengan nama KM. PKFB 1870 tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 08 yang dinakhodai oleh Pahottua Hutauruk,” ungkap Nilanto Perbowo, Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, dalam keterangan tertulisnya.
Dikayakan Kapal Pengawas Perikanan KKP berhasil menangkap kapal ikan asing ilegal tersebut diamankan sekira pukul 02.40 WIB di WPP-NRI 571 Selat Malaka.
Nilanto menjelaskan bahwa KM. PKFB 1870 pertama kali terdeteksi melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di WPP-NRI pada koordinat 04º13,610’ Lintang Utara dan 99º28,062’ Bujur Timur.
Dalam pengamanan sempat terjadi aksi pengejaran seketika (hot pursuit) dalam proses pelumpuhan kapal perikanan tersebut. “Aparat kami melakukan pengejaran dalam proses penangkapan KM. PKFB 1870 tersebut, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan,” tandasnya.
Setelah diperiksa dokumennya KM. PKFB 1870 meyakinkan telah melanggar Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009.
Meskipun merupakan kapal berbendera Malaysia, KM. PKFB 1870 ternyata diawaki oleh lima orang awak kapal yang seluruhnya merupakan Warga Negara Indonesia.
Saat ini, kapal tersebut telah di ad hoc ke Stasiun PSDKP Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Nilanto menambahkan bahwa KKP memang sedang meningkatkan pengawasan di wilayah perbatasan Indonesia termasuk salah satunya Selat Malaka.