Kepatuhan Penyelenggara Negara Setor LHKPN Masih Rendah
“Terkait kepatuhan lapor untuk tujuh orang staf khusus Presiden yang termasuk dalam wajib lapor khusus, sudah terpenuhi 100 persen, sesuai batas waktu pelaporan 20 Februari 2020 atau 3 bulan sejak yang bersangkutan diangkat dalam jabatan tersebut,” kata Ipi.
Sementara itu, masih terdapat empat dari enam orang stafsus Presiden lainnya yang merupakan wajib lapor periodik belum menyampaikan laporannya. Batas waktu yang diberikan adalah 31 Maret 2020.
Ada pun wajib lapor periodik ditujukan kepada penyelenggara negara yang sebelumnya telah melaporkan harta kekayaannya secara periodik/berkala satu tahun sekali.
Untuk delapan orang stafsus Wakil Presiden, tercatat satu dari tiga wajib lapor periodik telah menyampaikan laporan hartanya. Sedangkan, lima orang stafsus Wapres lainnya merupakan wajib lapor khusus dengan batas waktu 24 Februari 2020.
Sementara untuk Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), kata Ipi, dari sembilan orang, tercatat dua orang merupakan wajib lapor periodik, dan tujuh lainnya adalah wajib lapor jenis khusus yang wajib menyerahkan laporan hartanya paling lambat 12 Maret 2020. (Ant)