Kepatuhan Penyelenggara Negara Setor LHKPN Masih Rendah

Ilustrasi KPK-Foto: Dokumentasi CDN.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan bahwa kepatuhan penyelenggara negara dalam menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masih rendah.

“Per 20 Februari 2020, tingkat kepatuhan LHKPN secara nasional yang meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, dan BUMN/D masih relatif rendah, yaitu 38,90 persen,” ujar Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (21/2/2020).

Berdasarkan catatan KPK, diketahui dari total 356.854 wajib lapor, baru 138.803 penyelenggara negara yang telah menyetorkan LHKPN. Sementara 218.051 wajib lapor lainnya belum melaporkan harta yang dimiliki.

KPK pun mengimbau kepada penyelenggara negara untuk segera menyampaikan LHKPN sebelum batas waktu pelaporan periodik berakhir, yakni pada 31 Maret 2020.

Terkait kepatuhan jajaran pegawai KPK dalam melaporkan harta kekayaan, Ipi mengatakan sejak 18 Februari 2020, seluruh Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas telah memenuhi kewajiban lapor LHKPN 100 persen.

Selain itu, per 20 Februari 2020, tercatat 92,8 persen pegawai KPK telah menyampaikan laporan harta kekayaan. Ada pun wajib lapor periodik di lingkungan internal, KPK mewajibkan batas waktu penyampaian LHKPN adalah 28 Februari 2020.

Dalam kesempatan itu Ipi juga menyampaikan, tujuh orang staf khusus (stafsus) Presiden Joko Widodo telah menyampaikan LHKPN sebelum batas waktu pengiriman berakhir, yakni pada 20 Februari 2020.

Ketujuhnya merupakan stafsus Presiden Jokowi yang baru dilantik pada 21 November 2019 lalu, mereka digolongkan sebagai penyelenggara negara baru dan masuk dalam kategori wajib lapor khusus.

Lihat juga...