Kejari Mukomuko Terapkan Program Antisipasi Penyalahgunaan Dana Desa

MUKOMUKO – Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, meluncurkan program untuk mengantisipasi penyalahgunaan dana desa dan dana kelurahan.

Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Hendri Antoro, dalam keterangannya di Mukomuko, Rabu, mengatakan peluncuran program ini atas ide dan gagasannya bersama para Jaksa.

Selain itu ide dan gagasan ini muncul karena lembaganya tidak ingin ada lagi penyalahgunaan anggaran negara, khususnya dana desa yang dikelola oleh pemerintah desa.

Ia menyatakan institusinya memberi nama program ini, yakni “Kami pantau agar uang desaku tertib” atau disingkat dengan “Kapuang Sakti” dan “Program tata kelola untuk perbaikan tertib uang kelurahan” atau “Ratau Betuah”.

Menurut dia, nama program yang disingkat dengan “Kapuang Sakti Ratau Batuah” diambil  dari simbol Kabupaten Mukomuko yang biasa disebut dengan daerah Kapuang Sakti Ratau Batuah.

“Simbol ini adalah ungkapan adat masyarakat Kabupaten Mukomuko yang mengisyaratkan posisi penting dan strategis alam Mukomuko. Baik ditujukan kepada masyarakat Mukomuko sendiri, maupun ditujukan kepada mereka yang bermaksud mengenal atau datang berkunjung ke Mukomuko,” ujarnya.

Bupati Mukomuko, Choirul Huda, menyatakan mendukung program untuk mengantisipasi penyalahgunaan dana desa dan kelurahan yang diluncurkan oleh Kejaksaan Negeri setempat.

“Program ini sangat bagus. Program seperti ini memberikan inovasi dan edukasi bagi seluruh pengelola anggaran pemerintah,” ujarnya.

Choirul berharap ke depan tidak ada lagi dugaan penyalahgunaan anggaran, baik dana desa maupun dana kelurahan, karena perbuatan ini dapat mengakibatkan kerugian negara.

Lihat juga...