Gakkum LHK Sulawesi Tangkap Lima Pelaku Tambang Ilegal
MAKASSAR – Tim Gabungan penegakan hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sulawesi, menangkap lima orang pelaku tambang emas tanpa izin (ilegal). Aktivitas tambang tersebut di Kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone.
Selain mengamankan lima orang pelaku, tim yang merupakan gabungan dari sejumlah instansi tersebut juga menyita satu unit alat berat berupa eskavator. “Dari hasil pemeriksaan PPNS LHK Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi ditetapkan dua orang yaitu HA (37) dan SM (38) sebagai tersangka atas kegiatan tambang emas tanpa izin,” kata Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan, di Makassar, Senin (24/2/2020).
Berdasarkan laporan Kepala Balai TN Bogani Nani Wartabone, drh Supriyanto diketahui, kedua tersangka ditahan oleh PPNS LHK Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi. Saat ini posisinya dititipkan di Rutan Kelas II B, Kota Kotamobagu sejak Jumat (21/2/2020). Kasus ini bermula dari Kegiatan Patroli Resort Based Management (RBM) Balai TN Bogani Nani Wartabone, yang melaporkan adanya kegiatan tambang emas tanpa izin di lokasi Potolo, Desa Tanoyan Selatan.
Laporan kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Gabungan SPORC, Polisi Kehutanan, Balai TN Bogani Nani Wartabone dan Satuan Brimob Batalion B Inuai. Keduanya tersangka bakal dijerat pasal 89 ayat (1) jo pasal 17 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang No.18/2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar. “Penambangan emas tanpa izin di Kawasan TN Bogani Nani Wartabone dapat mengakibatkan kerusakan ekosistem Taman Nasional Bogani Nani Wartabone,” kata Dodi.
Berkaitan dengan hasil tersebut, Dodi mengklaim, pihaknya berkomitmen terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan perusakan lingkungan hidup dan kehutanan. Termasuk kegiatan yang dapat merusak kawasan taman nasional. Dari kegiatan penambangan emas tanpa izin yang diungkap, akan dilanjutkan dengan penyidikan untuk mendalami keberadaan aktor intelektual yang terlibat. “Diharapkan penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelakunya,” tandasnya. (Ant)