FSGI Sayangkan Polisi Membotaki Kepala Tersangka Susur Sungai

Editor: Makmun Hidayat

JAKARTA — Kasus yang menimpa para pengajar SMPN 1 Turi yang dibotaki menjadi viral dan mengundang banyak komentar. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta penyelesaian kasus Susur Sungai secara adil, transparan, akuntabel, proporsional, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

FSGI juga meminta agar pihak kepolisian jangan terlalu berlebihan menggelandang, memamerkan guru di depan media, digunduli, dan memperlakukan selayaknya pelaku kriminalitas berat. Sebab itu berpotensi akan menggiring opini masyarakat bahwa tersangka guru adalah pelaku kejahatan berat.

Menurut FSGI seharusnya pihak kepolisian memberikan perlindungan dalam bentuk menghormati dan menghargai tampilan tersangka di depan publik dengan tidak mempermalukan tampilannya dalam bentuk digunduli seperti pelaku kriminal berat.

“Guru serta pengurus Kwartir Pramuka tersebut adalah terduga penyebab musibah, bukan pelaku kriminal laiknya pembunuh, pemakai narkoba, atau begal,” ujar Satriwan Salim, Wasekjen FSGI yang  juga guru SMA Lab School, Jakarta Timur, saat dihubungi melalui WhatsApps, Rabu (26/2/2020).

Dikatakan Satriwan, perlakuan pihak kepolisian kepada tersangka guru tersebut, akan berdampak terhadap psikologis anak-anak muridnya dan keluarga guru.

Dan tersangka guru tersebut wajib dapat perlindungan secara hukum oleh organisasi profesi guru tempat guru bernaung sebagai anggota/pengurus, sesuai UU Guru dan Dosen.

Satriwan menambahkan, berdasarkan Permendikbud No. 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pasal 4 dan 5 tersangka guru berhak mendapatkan bantuan hukum: Konsultasi hukum dan  Penasihat hukum dari Kemendikbud dan Pemerintah Daerah agar hak-haknya tetap dihormati, selama proses hukum pidana berlangsung.

Lihat juga...