Disdik Jabar Kecam Aksi Kekerasan di SMA 12 Kota Bekasi

Editor: Makmun Hidayat

BEKASI — Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jabar,  mengecam aksi kekerasan yang terjadi di SMA Negeri 12 Kota Bekasi dengan memberi sanksi pencopotan jabatan sebagai  wakil kepala sekolah bidang kesiswaan.

“Disdik Jabar bertindak tegas dalam menanggapi kasus (pemukulan di SMAN 12 Bekasi) ini. Sudah tidak zamannya lagi melakukan kekerasan untuk membina siswa supaya menjadi benar,” ujar Kepala Disdik Jabar, Dewi Sartika, Kamis (13/2/2020).

Sesuai mekanisme yang berlaku, Kepala SMAN 12 Bekasi mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 421/617/SMAN.12/BKS/XI/2019 yang secara resmi mencopot oknum guru tersebut dari jabatan wakil kepala sekolah bidang kesiswaan. Keputusan diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Selain menolak pemukulan terhadap siswa, Disdik Jabar juga mengecam tindakan oknum guru tersebut karena mencederai komitmen dalam menghadirkan sistem dan tata kelola pendidikan yang maju.

“Tentunya hal itu (pemukulan) mencederai dunia pendidikan, padahal kami sudah meluncurkan berbagai program peningkatan kualitas mental, termasuk (bagi) guru,” tambah Dewi.

Dewi menuturkan, Jabar Masagi merupakan program yang digulirkan Pemda Provinsi Jabar untuk mendorong guru dalam mengembangkan pola ajar berbasis pendidikan karakter berbasis budaya atau kearifan lokal Jawa Barat.

Tujuannya, dunia pendidikan Jabar bisa mencetak Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas yang tidak hanya unggul di bidang akademik, tapi juga memiliki akhlak dan kekuatan spiritual dan fisik yang mumpuni serta memiliki kemampuan untuk bisa belajar merasakan (surti/rasa), belajar memahami (harti/karsa), belajar melakukan (bukti), dan belajar hidup bersama (bakti/dumadi nyata).

Sementara sesuai namanya, kampanye #Senyum, karena mendorong aktivitas positif dimulai dari senyum dan berbagi kata-kata positif untuk menularkan kebahagiaan, mood, dan suasana yang positif.

Kampanye ini merupakan salah satu modul Jabar Masagi yang mendorong semua pihak di sekolah, mulai dari kepala sekolah, siswa, sampai penjaga sekolah, untuk mengingat sekaligus menulis pengalaman-pengalaman yang menggembirakan.

“Bentuk ekspresif adalah senyum. Misal, saya senyum karena melihat kamu cantik. Lebih mengekspresikan kegiatan dalam hati dengan sesuatu yang lebih positif, sehingga siswa lebih kreatif dan senang di sekolah,” ucap Dewi.

Dengan adanya kasus pemukulan oleh oknum guru di SMA Negeri 12 Kota Bekasi, Dewi menegaskan bahwa Disdik Jabar pun meminta pihak sekolah untuk meminta maaf kepada peserta didik dan melakukan mediasi antara oknum guru dan peserta didik.

Peristiwa itu sekaligus menjadi evaluasi bagi sekolah dalam memberikan hukuman kepada murid. Dewi berharap, kasus tersebut menjadi tindakan terakhir yang mencoreng dunia pendidikan di Jabar.

“Kami terus fokus menggulirkan program peningkatan kemampuan mental baik terhadap siswa maupun pengajar atau guru,” kata Dewi.

Dia mengimbau seluruh guru yang ada di Jabar agar menciptakan suasana yang menyenangkan bagi siswa karena hal itu diyakini mampu melahirkan inovasi dan meningkatkan kreativitas siswa.

“Siapapun gurunya, harus jadi guru yang ngeunaheun, bagi siswa. Bisa jadi tempat curhat bila siswa sedang ada masalah, menjadi guru yang bisa diajak berdiskusi oleh anak-anak, namun tetap menjunjung etika yang harus selalu dijaga,” tutur Dewi.

Peran guru hari ini tak hanya sebagai pengajar dan pemberi instruksi, tapi juga menjadi motivator, inisiator, dan fasilitator bagi siswa.

Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Casmadi mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan oknum guru tersebut untuk membuat surat penyataan tidak mengulangi perbuatannya lagi dan bersedia dipindahtugaskan di luar provinsi/daerah apabila mengulangi kesalahan yang sama.

Sementara Ketua Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho,  mengapresiasi tindakan Disdik Provinsi Jabar yang telah mencopot pelaku dari jabatannya sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan.

Teguh menegaskan akan memastikan bahwa pengawas internal Disdik Jabar melakukan pemeriksaan lebih jauh terkait tindakan yang telah dilakukan pelaku dan memberikan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya sebagaimana yang termuat dalam Pasal 11 dan Pasal 12 Permendikbud 82/2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

“Kami akan bertemu dengan Polres Metro Bekasi Kota terkait dengan pemeriksaan kasus tindak kekerasan terhadap anak yang dilakukan pelaku di SMAN 12 Kota Bekasi ini” ujar Teguh.

Ombudsman Jakarta Raya akan memastikan penanganan kasus tindak kekerasan tersebut akan lebih diutamakan oleh pihak kepolisian daripada upaya untuk mencari pengunggah video tindak kekerasan tersebut kepada publik.

Diketahui sebelumnya beredar video viral oknum guru SMA Negeri 12 Kota Bekasi melakukan tindakan kekerasan terhadap siswanya. Video tersebut beredar di media sosial facebook dengan akun Kartolo Wijonarko. Dalam video terlihat guru memukul siswanya berkali-kali.

Lihat juga...