BNN Minta Polisi Terlibat Sindikat Narkoba Dihukum Berat
PEKANBARU – Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Inspektur Jenderal Polisi Arman Depari, tampak begitu kesal dengan tertangkapnya seorang oknum anggota Polres Bengkalis yang terlibat sindikat narkoba internasional.
Arman dalam keterangan persnya di Kantor BNN Provinsi Riau, Kota Pekanbaru, bahkan meminta kepada hakim agar oknum anggota polisi berpangkat Brigadir itu dihukum mati, menyusul barang bukti yang disita dari tangan tersangka sangat besar, yakni 10 kilogram sabu-sabu dan 60.000 ekstasi.
“Jika nanti ini sudah diproses dan masuk ke Pengadilan harus diberikan hukuman berat. Kalau perlu hakim menjatuhkan hukuman mati, saya kira itu pantas untuk dia,” kata Arman, Rabu (19/2/2020).
Brigadir Rapi Rahmat, oknum personel Polres Bengkalis yang bertugas di Sektor Rupat ditangkap bersama tiga pelaku lainnya, Riman, Hendra, dan Rizal di Kota Dumai, Senin (17/2) malam.
Arman langsung memimpin penangkapan itu dengan melibatkan petugas Bea dan Cukai setempat. Dari pengungkapan itu, petugas menyita 10 paket besar sabu-sabu bungkus teh aksara Cina berwarna hijau serta enam bungkus besar ekstasi.
Arman mengatakan, Brigadir Rapi dan tiga tersangka lainnya berperan sebagai kurir. Pria dengan ciri khas rambut berkucir itu mengatakan, Rapi diduga telah dua kali terlibat penyelundupan narkoba.
Penyelundupan pertama dia berhasil memasukkan 25 kilogram sabu-sabu dengan upah Rp100 juta, dan yang ke dua ini dijanjikan Rp150 juta.
“Saya kira ini bukan pemula. Dan, saya juga bisa katakan dia bodoh jika dibayar segitu. Beberapa kurir yang kita tangkap bahkan dibayar lebih tinggi,” ujarnya.