Baznas Komitmen Implementasikan ISO Antisuap
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) berkomitmen untuk mengimplementasikan sistem ISO 37001:2016 mengenai manajemen anti-penyuapan.
ISO 37001 merupakan standar manajemen internasional yang membantu sebuah lembaga untuk mewujudkan tata kelola organisasi yang profesional, akuntabel, patuh, dan transparan.
“Penerapan ISO 370001:2016 oleh BAZNAS adalah wujud konkret dalam upaya menjadikan sebuah lembaga yang memiliki budaya manajemen bersih, anti-penyuapan, anti-korupsi, kolusi dan nepotisme,” kata Direktur Utama Baznas, Arifin Purwakantana saat pencanangan ISO 37001:2016 di kantor Baznas, Jakarta, Senin (24/2/2020).
Dia menjelaskan, Baznas memulai penyusunan strategi, dokumen, menggelar workshop dan melakukan rapat tinjauan manajemen untuk ISO antisuap ini sejak bulan Agustus 2019 lalu.
Saat ini tim sertifikasi ISO masih melakukan audit untuk divisi yang berada di bawah direktorat operasi. Dan target kedepannya, kata dia, yakni di akhir 2020 seluruh divisi sudah terimplementasi.
Sebagai pengelola dana zakat, menurutnya, penerapan ISO 37001: 2016 bagi BAZNAS menjadi langkah penting untuk menjaga amanah umat, baik muzaki maupun mustahik.
Sebab korupsi merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip keadilan, akuntabilitas dan tanggung jawab serta dapat dikategorikan termasuk perbuatan fasad yang dikutuk oleh Allah SWT.
Impelementasi manajemen ISO anti-penyuapan juga salah satu bukti pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di Baznas dilaksanakan secara bersih dan transparan.
Penerapan ISO ini menurutnya, menjadi komitmen Baznas dalam mewujudkan amanah masyarakat yang paling utama. Yakni, mengelola dana zakat tanpa suap dan manajemen birokrasi yang bersih.
“ISO ini sebagai jaminan pada internal Baznas dan masyarakat bahwa pengelolaan dana di Baznas terbebas dari suap, korupsi, kolusi dan nepotisme,” tukasnya.
Arifin berharap langkah ini dapat dicontoh oleh seluruh organisasi pengelola zakat di Indonesia dan merangsang masyarakat lebih gemar berzakat kepada Baznas.
Sehingga semakin besar kepercayaan umat terhadap pengelolaan zakat. Juga makin besar pula manfaat zakat yang dirasakan. “Semoga ISO ini semakin menguatkan Baznas dalam mensyiarkan zakat secara profesional,” ujarnya.
Konsultan ISO, Ardian Wahyudi menambahkan, sistem manajemen anti-penyuapan ISO 37001:2016 ini didesain semakin rupa untuk mendeteksi, pencegahan dan pengelolaan dana zakat di Baznas.
“Jadi ada tiga pilar yaitu pendeteksi, mencegah dan pengelolaan. Semua dilaksanakan harus memetakan risiko-risiko penyuapan yang mungkin terjadi di Baznas,” ujar Ardian.
Dalam berbagai sampling awal akan terlihat sejauh mana, baik dari sisi pencegahan, pengelolaan dan penditeksi. “Itu semua sistem berjalan,” ujarnya.
Baznas menurutnya, telah mengikuti keseluruhan sistem tiga pilar tersebut. Namun memang perlu pengukuhan lebih tinggi lagi secara international.
“Sehingga nanti semua standar yang tercakup secara internasional bisa dijalankan Baznas secara luas,” imbuhnya.
Sebagai informasi pada awal tahun, Baznas juga telah meraih sertifikat ISO 9001:2015, atas kinerja pengelolaan zakat sepanjang tahun 2019.
Baznas juga akan mengimplementasikan ISO 27001 tentang sistem manajemen keamanan informasi standar internasional. Yang saat ini juga masih dikembangkan di direktorat operasi.
Sistem ini untuk memastikan Baznas memiliki kontrol terkait keamanan informasi terhadap proses pengelolaan zakat yang mungkin menimbulkan risiko atau gangguan.