Baznas Komitmen Implementasikan ISO Antisuap
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) berkomitmen untuk mengimplementasikan sistem ISO 37001:2016 mengenai manajemen anti-penyuapan.
ISO 37001 merupakan standar manajemen internasional yang membantu sebuah lembaga untuk mewujudkan tata kelola organisasi yang profesional, akuntabel, patuh, dan transparan.
“Penerapan ISO 370001:2016 oleh BAZNAS adalah wujud konkret dalam upaya menjadikan sebuah lembaga yang memiliki budaya manajemen bersih, anti-penyuapan, anti-korupsi, kolusi dan nepotisme,” kata Direktur Utama Baznas, Arifin Purwakantana saat pencanangan ISO 37001:2016 di kantor Baznas, Jakarta, Senin (24/2/2020).
Dia menjelaskan, Baznas memulai penyusunan strategi, dokumen, menggelar workshop dan melakukan rapat tinjauan manajemen untuk ISO antisuap ini sejak bulan Agustus 2019 lalu.
Saat ini tim sertifikasi ISO masih melakukan audit untuk divisi yang berada di bawah direktorat operasi. Dan target kedepannya, kata dia, yakni di akhir 2020 seluruh divisi sudah terimplementasi.
Sebagai pengelola dana zakat, menurutnya, penerapan ISO 37001: 2016 bagi BAZNAS menjadi langkah penting untuk menjaga amanah umat, baik muzaki maupun mustahik.
Sebab korupsi merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip keadilan, akuntabilitas dan tanggung jawab serta dapat dikategorikan termasuk perbuatan fasad yang dikutuk oleh Allah SWT.
Impelementasi manajemen ISO anti-penyuapan juga salah satu bukti pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di Baznas dilaksanakan secara bersih dan transparan.
Penerapan ISO ini menurutnya, menjadi komitmen Baznas dalam mewujudkan amanah masyarakat yang paling utama. Yakni, mengelola dana zakat tanpa suap dan manajemen birokrasi yang bersih.