BATAN Miliki Kompetensi Pemindahan Bahan Nuklir
Editor: Makmun Hidayat
TANGSEL — Ketatnya protokol pemindahan bahan nuklir dinyatakan Pusat Teknologi Bahan Bakar Nuklir (PTBBN) Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) sebagai upaya dari pemegang kepentingan untuk mencegah dan menghindari risiko paparan radiasi maupun tindak kriminal. Dan protokol ini tidak hanya dilakukan oleh Indonesia tapi juga di seluruh dunia.
Kepala Bidang Keselamatan Kerja dan Akuntansi Bahan Nuklir (BKKABN) PTBBN BATAN Agus Sunarto menyebutkan transportasi bahan nuklir merupakan suatu tindak memindahkan bahan nuklir dari satu tempat ke tempat lainnya dengan tujuan pengolahan.
“Pemindahan ini bisa dilakukan melalui darat, udara maupun laut. Lewat mana pun, intinya pemindahan tersebut, harus mengikuti protokol yang sudah diatur oleh IAEA. Kenapa harus mengikuti protokol? Ya untuk mengendalikan potensi risiko,” kata Agus saat ditemui di Gedung 20 Kawasan Nuklir Puspiptek Serpong, Kamis (13/2/2020).
Bahan nuklir sendiri, dijelaskan olehnya, adalah suatu bahan yang dapat menghasilkan pembelahan berantai.
“Berdasarkan kategori IAEA, ada lima. Yaitu Uranium alam (N), Uranium Deplesi (D), Uranium Diperkaya, Plutonium dan Thorium,” urainya.
Saat melakukan pemindahan, IAEA mewajibkan untuk memenuhi tiga aspek. Yaitu Safety, Security dan Safeguards atau bisa disebut 3S.
“Kalau di BATAN, yang pernah dilakukan hanya pemindahan melalui darat. Dari PSTN Bandung ke PTBBN di Serpong ini, untuk bahan Uranium Alam dan Uranium Diperkaya,” kata Agus lebih lanjut.
Aspek Safety menurutnya adalah pada sektor pengemasan dan pengecekan paparan radiasi. “Bahan nuklir itu harus dikemas secara aman, tidak mudah terguling, kokoh, kuat dan tentunya mampu melindungi bahan nuklir yang ada di dalamnya,” ujarnya.