97 Kapal di Banggai Bersertifikat Layak Berlayar

LUWUK  – Sebanyak 97 kapal nelayan di Kabupaten Banggai dan Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah berhasil mendapatkan sertifikat operasional sebagai prasyarat pelayaran dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Klas II Luwuk.

Kepala KUPP Klas II Luwuk, Suleman Langge, Sabtu, mengemukakan kegiatan pengukuran dan penyerahan sertifikat Pas Kecil sebanyak 97 buah tersebut dilaksanakan di perusahaan pengekspor ikan yakni CV. Indotropic Fishery di Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai.

Menurutnya, pengukuran kapal dan penyerahan sertifikat Pas Kecil itu dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan PM nomor 8 tahun 2013 tentang Pengukuran Kapal.

“Dalam peraturan itu dinyatakan bahwa setiap kapal sebelum dioperasikan wajib dilakukan pengukuran untuk menentukan panjang, lebar, dalam dan tonase kapal sesuai dengan metode pengukuran,” terang Suleman.

Setelah dilakukan pengukuran oleh petugas, KUPP Klas II Luwuk kemudian menerbitkan ‘Pas Kecil’ untuk kapal-kapal dengan tonase di bawah 7 gross tonase (GT). Suleman menjelaskan, Pas Kecil merupakan bukti keabsahan kepemilikan kapal.

“Jadi kalau di kendaraan bermotor, pas kecil ini seperti BPKB. Jadi sangat penting untuk dibuat oleh para pemilik kapal,” paparnya.

Suleman juga mengungkapkan, setelah dilakukan pengukuran, kapal-kapal tersebut juga didaftarkan ke dalam data pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga kapal yang telah memperoleh Pas Kecil berhak mengibarkan bendera Merah Putih.

“Nah persyaratan untuk memperoleh pas kecil itu, pemilik kapal diminta menyiapkan surat keterangan data ukuran dan tonase kapal, bukti kepemilikan, general arrangement, serta rekomendasi kapal penangkap ikan bagi kapal nelayan,” ungkapnya.

Lihat juga...