Tambang yang Merusak Lingkungan di Sumbar Umumnya Perusahaan Besar
Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo
Selain itu, melihat penertiban di 2019 kemarin, ada enam daerah yang ditemukan penambang di luar ketentuan izin, yakni Kabupaten Limapuluh Kota, Kota Sawahlunto, Pesisir Selatan, Pariaman, Dharmasraya, Padang Pariaman, dan Kabupaten Pasaman Barat.
Di antara enam daerah itu, ada satu daerah yang banyak menyalahi aturan izin, yaitu Kabupaten Padang Pariaman. Tim Satpol PP bahkan melakukan penertiban di empat lokasi sepanjang 2019, yakni di Kecamatan IV Koto Aur Malintang tempatnya di Batang Lilitan Korong Kampung Pinang Nagari Tigo Koto Aur Melintang, dengan aktifitas tambang batuan. Di sana tim nya melakukan penertiban mesin dompeng dan pemasangan plang larangan menambang, karena sudah melebar dari kawasan izin yang diberikan.
Masih di Padang Pariaman, daerah yang turut mendapat perhatian dari Satpol PP Sumatera Barat yakni di Batu Basa Korong Kampuang Pinang, Nahari Tigo Koto Aur Malintang, di sana penambang yang ditertibkan juga masih penambang batuan. Di desa Batu Basa Korong Kampuang ini juga ada ditertibkan penambang batuan.
Sedangkan untuk daerah lainnya, seperti di Kabupaten Limapuluh Kota ada di tiga tempat dilakukan penertiban, Kota Sawahlunto di dua tempat, Kabupaten Pesisir Selatan ada satu tempat yakni di Linggo Sari Baganti, Kota Pariaman lokasinya di Pariaman Selatan, Kabupaten Dharmasraya ada di dua lokasi, dan Kabupaten Pasaman Barat di satu lokasi saja yakni di Kinali.