Tambang yang Merusak Lingkungan di Sumbar Umumnya Perusahaan Besar
Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo
PADANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran terus berupaya menertibkan tambang yang bekerja di luar izin yang diberikan. Hal ini juga seiring dengan pembuktian dari pengawasan di lapangan, perusahaan yang dinilai telah merusak lingkungan itu tergolong perusahaan yang besar.

Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Provinsi Sumatera Barat, Dedy Diantolani mengatakan, melihat dari laporan yang masuk sepanjang 2019, ada 14 kasus di enam kabupaten dan kota di Sumatera Barat.
“Setiap laporan yang masuk, kita pantau, jika ditemukan benar melenceng dari izin, langsung kita tertibkan. Izin yang kita tertibkan itu bukan tambang-tambang kecil, tapi bisa dikatakan perusahaan yang sudah besar,” katanya, Rabu (22/1/2020).
Ia menyebutkan meskipun Satpol PP dan Pemadam Kebakaran tidak memiliki wewenang mencatat kerugian, tapi dari pantuan di lapangan terlihat cukup luas.
“Data berapa luas lingkungan yang telah dirusak oleh penambang yang bekerja tidak sesuai izin itu, kami di Satpol PP tidak punya. Intinya penambang yang telah kita tertibkan itu sudah sangat buruk dampaknya,” tegasnya.
Menurutnya, melihat cukup banyak aktivitas tambang yang sudah berizin tapi malah bekerja malah tidak sesuai izin sepanjang tahun 2019, maka untuk tahun 2020 ini tim penegak Perda akan lebih meningkatkan pengawasan.
“Kita di Satpol PP yang diawasi itu tambang yang telah berizin, kalau untuk yang tidak berizin, bukan wewenangnya Satpol PP, tapi langsung pihak kepolisian,” tegasnya.
Selain itu, melihat penertiban di 2019 kemarin, ada enam daerah yang ditemukan penambang di luar ketentuan izin, yakni Kabupaten Limapuluh Kota, Kota Sawahlunto, Pesisir Selatan, Pariaman, Dharmasraya, Padang Pariaman, dan Kabupaten Pasaman Barat.
Di antara enam daerah itu, ada satu daerah yang banyak menyalahi aturan izin, yaitu Kabupaten Padang Pariaman. Tim Satpol PP bahkan melakukan penertiban di empat lokasi sepanjang 2019, yakni di Kecamatan IV Koto Aur Malintang tempatnya di Batang Lilitan Korong Kampung Pinang Nagari Tigo Koto Aur Melintang, dengan aktifitas tambang batuan. Di sana tim nya melakukan penertiban mesin dompeng dan pemasangan plang larangan menambang, karena sudah melebar dari kawasan izin yang diberikan.
Masih di Padang Pariaman, daerah yang turut mendapat perhatian dari Satpol PP Sumatera Barat yakni di Batu Basa Korong Kampuang Pinang, Nahari Tigo Koto Aur Malintang, di sana penambang yang ditertibkan juga masih penambang batuan. Di desa Batu Basa Korong Kampuang ini juga ada ditertibkan penambang batuan.
Sedangkan untuk daerah lainnya, seperti di Kabupaten Limapuluh Kota ada di tiga tempat dilakukan penertiban, Kota Sawahlunto di dua tempat, Kabupaten Pesisir Selatan ada satu tempat yakni di Linggo Sari Baganti, Kota Pariaman lokasinya di Pariaman Selatan, Kabupaten Dharmasraya ada di dua lokasi, dan Kabupaten Pasaman Barat di satu lokasi saja yakni di Kinali.