Tambang yang Merusak Lingkungan di Sumbar Umumnya Perusahaan Besar

Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo

PADANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran terus berupaya menertibkan tambang yang bekerja di luar izin yang diberikan. Hal ini juga seiring dengan pembuktian dari pengawasan di lapangan, perusahaan yang dinilai telah merusak lingkungan itu tergolong perusahaan yang besar.

Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Provinsi Sumatera Barat, Dedy Diantolani, yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (22/1/2020). Foto: M. Noli Hendra

Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Provinsi Sumatera Barat, Dedy Diantolani mengatakan, melihat dari laporan yang masuk sepanjang 2019, ada 14 kasus di enam kabupaten dan kota di Sumatera Barat.

“Setiap laporan yang masuk, kita pantau, jika ditemukan benar melenceng dari izin, langsung kita tertibkan. Izin yang kita tertibkan itu bukan tambang-tambang kecil, tapi bisa dikatakan perusahaan yang sudah besar,” katanya, Rabu (22/1/2020).

Ia menyebutkan meskipun Satpol PP dan Pemadam Kebakaran tidak memiliki wewenang mencatat kerugian, tapi dari pantuan di lapangan terlihat cukup luas.

“Data berapa luas lingkungan yang telah dirusak oleh penambang yang bekerja tidak sesuai izin itu, kami di Satpol PP tidak punya. Intinya penambang yang telah kita tertibkan itu sudah sangat buruk dampaknya,” tegasnya.

Menurutnya, melihat cukup banyak aktivitas tambang yang sudah berizin tapi malah bekerja malah tidak sesuai izin sepanjang tahun 2019, maka untuk tahun 2020 ini tim penegak Perda akan lebih meningkatkan pengawasan.

“Kita di Satpol PP yang diawasi itu tambang yang telah berizin, kalau untuk yang tidak berizin, bukan wewenangnya Satpol PP, tapi langsung pihak kepolisian,” tegasnya.

Lihat juga...