Satpol PP Bangka Selatan Segel Pemancar Telekomunikasi
TOBOALI – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyegel stasiun pemancar telekomunikasi di Desa Rindik, Kecamatan Toboali.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Peraturan Daerah Satpol PP Bangka Selatan, Hermansyah, di Toboali, Senin, mengatakan bahwa langkah ini sebagai bentuk tindakan tegas terhadap pengelola yang membandel atau tidak menaati kewajiban yang diatur dalam regulasi yang berlaku di daerah itu.
“Pengelola menunggak retribusi sejak 2011 hingga 2015. Sebelumnya, sudah dilayangkan surat peringatan dari Diskominfo. Namun, tidak diindahkan sehingga disegel,” ujarnya.
Selain menyegel, pihaknya juga menghentikan aktivitas pemancar sinyal telekomunikasi BTS tersebut sampai pengelola melunasi tunggakan.
“Pada intinya jika pengelola sudah melunasi tunggakan, segel ini akan segera dibuka,” kata dia.
Menurut Kasi Pelayanan Penyedia Informasi Publik Diskominfo Basel Abu Bakar, PT Gihon meminta ada penundaan penyegelan.
“Hanya saja saya katakan tidak bisa lagi karena ini sudah lebih dari tenggat waktu diberikan pemerintah untuk segera melunasi pembayaran retribusi pajak yang telah tertunggak,” kata Abu Bakar.
Ia menegaskan bahwa PT Gihon Komunikasi telah mengabaikan kewajibannya. Apalagi, sebelumnya Dikominfo mengirimkan surat peringatan teguran sebanyak lima kali. Namun, tidak ditanggapi. (Ant)