Praktik Parkir Liar di Palangka Raya, Marak
PALANGKA RAYA – Dinas Perhubungan menyatakan praktik parkir liar yang dilakukan oknum masyarakat masih marak terjadi di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.
“Untuk itu kami dari Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya terus berupaya menertibkan praktik parkir liar terlebih yang dilakukan di jalan raya,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan di Palangka Raya, Sabtu.
Dia menjelaskan di antara lokasi yang baru saja dilakukan penertiban dari praktik parkir liar yakni di Jalan Tambun Bungai yang tepat berada di depan RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya.
Pada penertiban yang dilakukan Jumat (10/1) itu sejumlah petugas Dinas Perhubungan “Kota Cantik” itu menggembosi ban kendaraan yang parkir di sisi jalan raya tersebut. Petugas juga memindahkan mobil tersebut ke area lain.
Penertiban itu sebagai upaya mensterilkan jalan raya di depan RSUD tersebut juga sebagai tindak lanjut laporan dan keluhan warga yang disampaikan melalui program layanan lapor yang dikelola Diskominfo Kota Palangka Raya.
Pria yang baru menjabat sebagai Kadishub Kota Palangka Raya itu menyayangkan praktik tersebut. Padahal, lanjut dia, di lokasi itu juga telah ada marka lalu lintas berupa garis kuning di sisi jalan yang artinya dilarang parkir di sepanjang marka itu.
Praktik liar itu juga mengganggu dan membahayakan pengguna jalan lainnya yang melintas di Jalan Tambun Bungai atau warga yang menuju ke RSUD dr Doris Sylvanus.
“Kami sangat menyayangkan selain praktik parkir liar juga terdapat sejumlah pedagang kaki lima menggelar dagangannya di pedestrian jalan. Tak hanya itu, kami juga berhasil mengamankan satu juru parkir liar di lokasi itu,” katanya.