Polresta Banjarmasin Gagalkan Peredaran Sabu-sabu
BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkotika Polresta Banjarmasin berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 300 gram lebih di wilayah kota setempat.
“Seberat 300 gram lebih sabu-sabu itu kami sita dari pria pengangguran yang ingin mengedarkan barang haram tersebut,” ucap Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Wahyu Hidayat, Sik di Banjarmasin, Minggu.
Dikatakannya, penyitaan ratusan gram sabu-sabu itu dilakukan pada Jumat (3/1) sekitar pukul 18.30 WITA, bersama pemiliknya yang diketahui bernama MA alias Aini (34) tidak bekerja, warga Jalan Padat Karya Komplek Purnama Permai 2 Jalur Kelurahan Sei. Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Kompol Wahyu mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari tertangkapnya pelaku saat berada di depan komplek tempat tinggalnya dan menunjukkan gerak gerik yang mencurigakan.
Petugas pun langsung mengamankannya dan saat itu pelaku tertangkap tangan menyimpan atau menguasai satu kotak rokok warna hitam yang berisikan satu paket sabu-sabu dengan berat 25,11 gram yang ditemukan di atas tanah di samping tiang pintu masuk komplek.
Kemudian ketika dilakukan penggeledahan badan atau pakaian pelaku ditemukan kembali satu paket sabu-sabu seberat 25,13 gram di saku celana sebelah kiri bagian depan.
Tak sampai di situ saja, Kasat Resnarkoba, Kompol Wahyu Hidayat, didampingi Kanit Idik 1, Iptu Bara Pratama Maha Putra, Sik, beserta anggotanya melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Jalan Padat Karya Komplek Purnama Permai 2 Jalur 9 Kelurahan Sei Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Saat penggeledahan itu, petugas kembali menemukan satu tas wanita warna hitam yang berisikan tiga paket sabu-sabu dengan berat total 278,47 gram yang mana barang bukti itu ditemukan tergantung di dinding kamar rumah pelaku.
Atas temuan barang bukti tersebut akhirnya pelaku Aini beserta barang buktinya dibawa ke Polresta Banjarmasin guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Hasil penyidikan sementara, Aini ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polresta Banjarmasin.
Atas perbuatannya melakukan tidak pidana narkotika, maka polisi menjerat tersangka Aini dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Kasus ini terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya yang mengendalikan tersangka untuk mengedarkan lima paket besar sabu-sabu di wilayah kota ini,” tutur perwira menengah lulusan Akademi Kepolisian angkatan 2005 itu. (Ant)