Petani Pati Peroleh IPHPS Seluas 1.265 Hektare
PATI – Petani di Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH) Sukobubuk Rejo, mendapatkan Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) seluas 1.265 hektare.
“Petani harus bersyukur, karena mendapatkan izin pemanfaatan hutan seluas 1.265 hektare. Ini merupakan anugerah luar biasa,” kata Bupati Pati, Haryanto, saat melakukan penanaman di kebun bibit rakyat di IPHPS Desa Sukobubuk, Kecamatan Margorejo, di Pati, Kamis (9/1/2020).
Untuk itu Bupati Haryanto mengajak petani di Desa Sukobubuk, Kecamatan Margorejo, Pati, untuk memperhatikan penghijauan. Musim saat ini disebutnya, cukup tepat menanam aneka tanaman penghijauan seperti petai, jengkol, sengon, alpukat, durian dan lain-lain.
Petani diminta melakukan pola tanam tumpang sari, dengan tetap memperhatikan penghijauan dan jangan membiarkan hutan gundul. Dengan adanya penanaman ratusan bibit tersebut, diharapkan hutan akan lestari, sehingga air hujan bisa terserap dengan baik dan berbagai bencana alam, di antaranya banjir dan tanah longsor dapat diminimalkan.
Penanaman yang dilakukan, tidak menghilangkan fungsi hutan. Justru sebaliknya, bertujuan untuk memperkuat fungsi ekologis hutan. “Kalau dibiarkan gundul, hutan tidak bisa menyerap air dengan baik, sehingga setiap hujan lebat akan menyebabkan banjir ke mana-mana. Jangan hanya menyalahkan pemerintah ketika terjadi banjir, tanpa melakukan upaya-upaya semacam ini,” tutur Haryanto.
Haryanto meminta warganya untuk membiasakan pola hidup bersih, dengan tidak membuang sampah sembarangan terutama di sungai. Haryanto juga berpesan pada para petani untuk melakukan pengawasan dan evaluasi serta membuat laporan setelah menanam. “Jangan hanya menghitung untungnya saja, setelah ditanam harus diawasi sampai sejauh mana penanaman itu bisa hidup dan berkembang. Selain tanaman semusim dirawat, tanaman yang ditanam untuk fungsi penguatan hutan lindung juga harus dirawat,” pungkasnya. (Ant)