Pelarangan Kendaraan ODOL di Pelabuhan Penyeberangan Disambut Positif

LAMPUNG — Pelarangan kendaraan over dimension and over load (ODOL) dinilai dapat menjaga kualitas jalan dan pelabuhan mendapat sambutan positif sejumlah pihak.

Yus Sondakh, Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Gabungan Pengusaha Angkutan Danau dan Penyeberangan (DPC Gapasdap) menyambut positif pelarangan ODOL. Sebab selama ini kerusakan infrastrukur jalan menjadikan biaya operasional perusahaan ekspedisi meningkat.

Yus Sondakh, Sekretaris DPC Gapasdap Bakauheni saat ditemui Cendana News di Bakauheni, Selasa (28//1/2020) -Foto: Henk Widi

Pelarangan kendaraan ODOL pada pelabuhan penyeberangan pada 1 Februari 2020 menjadi upaya menjaga kualitas infrastruktur. Dalam sejumlah kejadian infrastrukur Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) amblas karena dilintasi kendaraan bertonase berat dan panjang melebihi ukuran. Sejumlah fasilitas pelabuhan meliputi area parkir, ramdoor kap, moveble bridge (MB) dermaga mengalami kerusakan akibat kendaraan bertonase berat.

Program zero ODOL pada tahun 2021 yang mulai diperketat sejak 2019 menurutnya sangat positif. Pelarangan ODOL dilakukan dengan penyekatan pada jalan provinsi, jalan nasional, jalan tol hingga pelabuhan. Penerapan pemasangan alat timbang atau weight in motion (WIM) pada jalan tol meminimalisir kendaraan ODOL melintas. Berbagai upaya tersebut akan semakin berhasil dengan adanya koordinasi dengan pengusaha angkutan.

“Infrastrukur jalan, jembatan, pelabuhan yang selama ini mudah rusak karena dilintasi oleh kendaraan ODOL akan lebih lama masa pakainya jika larangan ODOL diterapkan sehingga menguntungkan masyarakat pengguna infrastruktur tersebut,” papar Yus Sondakh saat dikonfirmasi Cendana News di kantornya, Selasa (28/1/2020).

Lihat juga...