Kurangi Peredaran Rokok-MMEA Ilegal, Bea Cukai Perketat Pengawasan
Editor: Makmun Hidayat
Dia menandaskan, dari dana bagi hasil tersebut nantinya bisa digunakan oleh pemerintah daerah untuk dimanfaatkan untuk meningkatkan mutu kesehatan ataupun untuk membina UKM.
Lebih lanjut Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe Madya Cukai Malang, Latif Helmi, menyebutkan, sepanjang tahun 2019 kantor Bea Cukai Malang telah melakukan serangkaian penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai di wilayah Malang Raya berupa 267 Surat Bukti Penindakan (SBP).
“181 SPB barang kiriman POS, 55 SPB terhadap Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau, 28 SPB terhadap BKC MMEA, dan 3 SPB terhadap Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), ” terangnya.

Kemudian selama kurun waktu 2019, Bea Cukai Malang juga telah melakukan pencegahan penindakan sebanyak 10.063.940 batang hasil tembakau,182 botol vape, 5.755 botol MMEA dan 4.940.000 gram tembakau iris dengan potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan sebanyak 4.809.890.898 rupiah.
“Sedangkan pada akhir bulan Januari 2020 ini, KPPBC tipe Madya Cukai Malang akan memusnahkan barang hasil penindakan berupa 182 ribu batang hasil tembakau dalam bentuk batangan, 47.678 bungkus hasil tembakau dalam bentuk bungkus, 2.026 botol MMEA, serta barang kirimam pos berupa sex toys dan anak panah berjumlah 56 item barang,” sebutnya.
Dia menambahkan, total perkiraan kerugian yang dialami negara mencapai 431.802.800 rupiah.
Bea Cukai Malang ke depan akan terus meningkatkan kegiatan pengawasan dan sosialisasi kepada masyarakat serta meningkatkan kerja sama yang baik dengan instansi penegak hukum lainnya, termasuk dengan pemerintah daerah.