KPUD NTB Menunggu Hasil Kajian Penerapan e-Rekapitulasi

Ilustrasi Pilkada serentak 2020. - Dok. CDN

MATARAM – Komisi Pemilihan Umum Daerah Nusa Tenggara Barat, masih menunggu kajian KPU RI, mengenai penerapan e-Rekapitulasi. Program tersebut akan digunakan dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2020.

Koordinator Divisi Teknis KPUD NTB, Zuriati mengatakan, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) berencana menggunakan rekapitulasi elektronik atau e-Rekap. Keberadaanya, sebagai salah satu hasil dari proses pelaksanaan evaluasi dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.

“Sistem ini akan berupaya menghadirkan hasil perhitungan di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) dapat tersaji dengan lebih cepat, dengan menggunakan sistem elektronik yang nantinya setiap pergerakan hasil perhitungannya dapat langsung dilihat dan diakses oleh masyarakat,” ujarnya, Kamis (2/1/2020).

Pelaksanaan e-Rekap tidak secara serta merta mengabaikan proses rekapitulasi secara manual. Perhitungan secara manual, tetap akan dilakukan, dengan menggunakan proses rapat pleno pada tingkat perhitungan manual. “Jadi tidak dilakukan pleno secara digital. Hanya saja, masyarakat nantinya dengan e-Rekap bisa langsung memantau pergerakan perhitungan, karena data C-1 Plano yang ada di TPS itu langsung di upload, bisa langsung dilihat atau diakses oleh masyarakat. Jadi pelaksanaan e-Rekap ini lebih menyempurnakan sistem Situng yang sebelumnya diterapkan oleh KPU,” jelasnya.

Ketua KPUD Nusa Tenggara Barat (NTB), Suhardi Soud – Foto Ant

Menurut Zuriati, pelaksanaan e-Rekap akan menerapan penyederhanaan formulir, yang dipegang oleh para saksi atau peserta Pemilu. Mereka nantinya akan diberi formulir atau dokumen elektronik. “Setiap KPPS juga direncanakan akan memiliki fasilitas android, yang terdaftar dalam sistem sehingga keamanan jaringannya sangat terjaga. Dengan android itu, setiap KPPS akan langsung memfoto hasil perhitungan C-1 Plano, dan langsung mengirimkannya ke server tingkat Kabupaten. Hanya saja seperti apa detil dan mekanisme pelaksanaan E-Rekap ini, kita sama-sama menunggu pembahasan PKPU nya,” jelasnya.

Ketua KPU NTB, Suhardi Soud mengatakan, hadirnya e-Rekap dapat lebih mengefisienkan proses rekapitulasi. “Semangatnya adalah memotong mekanisme rekapitulasi yang dilakukan pada Pemilu sebelumnya yakni ada C-1 Plano yang di scan dan di pindai. Karenanya, penerapan E-Rekap itu sendiri nantinya adalah merupakan suatu wujud dari semangat transparansi Pemilu dari KPU RI. Mekanisme dan detil penerapannya sendiri saat sekarang ini tengah dimatangkan oleh KPU RI dengan melakukan pembahasan secara intens Peraturan KPU RI,” tandasnya. (Ant)

Lihat juga...