Komisi XI DPR RI Soroti Kinerja Penerimaan Pajak

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Sejumlah anggota Komisi XI DPR RI menyoroti kinerja Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam memaksimalkan realisasi penerimaan pajak negara. Di tahun 2019, tercatat realisasi penerimaan pajak negara sebesar Rp1.332,1 atau hanya 84,4 persen dari target APBN 2019 yaitu Rp 1.577,6 triliun.

“Pemerintah belum mampu mendongkrak penerimaan pajak sebagaimana janji saat Tax Amnesty digulirkan. Selama 5 tahun terakhir rata-rata pertumbuhan penerimaan pajak Indonesia 5,73 persen, sangat jauh bila dibandingkan dengan periode 2005-2009 yang mencapat 17,8 persen per tahun,” tegas Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati, pada Raker dengan Kemenkeu terkait Realisasi APBN 2019 dan Outlook APBN 2020, di Gedung DPR RI, Jakarta.

Anggota Komisi XI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati, di Gedung DPR, Selasa (28/1/2020) – Foto: Amar Faizal Haidar

Menurut Anis, penerimaan pajak memang selalu menjadi isu krusial dari tahun ke tahun. Realisasi dan target penerimaan yang tidak pernah sinkron membuat shortfall berulang kali terjadi, yang pada gilirannya harus ditutup dengan membuat utang baru di akhir tahun.

“Kita semakin menina bobokan utang di tahun-tahun anggaran berikutnya. Pertanyaannya mitigasi apa yang telah dan akan dilakukan Kemenkeu untuk mengatasi hal ini?” tukas Anis.

Sementara itu di tempat yang sama, Anggota Komisi XI, Puteri Komarudin juga menyoroti hal serupa. Menurutnya jika berkaca dari kinerja penerimaan pajak negara tahun ini, maka target penerimaan pajak di tahun 2020 sebesar Rp1.865,7 triliun cenderung terlalu ambisius.

“Kita lihat shortfall penerimaan pajak mencapai Rp245,5 triliun, lebih tinggi dari proyeksi pemerintah yaitu Rp140 triliun, dan menjadi capaian terburuk dalam 5 tahun terakhir,” beber Puteri.

Puteri juga meminta Kemenkeu memberikan argumentasi yang jelas dan rasional bagaimana strategi mereka agar mencapai target penerimaan pajak tahun ini.

“Seperti kita tahu Omnibus Law akan memasuki tahap pembahasan, dan apakah kemenkeu sudah melakukan riset dan pendalaman terkait seberapa besar total kontribusi terhadap penerimaan negara apabila Omnibus Law ini diterapkan?” pungkasnya.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani sendiri belum menjawab pertanyaan-pertanyaan itu. Dia meminta rapat ditunda sementara karena harus menghadiri rapat terbatas dengan Presiden.

Lihat juga...