Kemenkes Sudah Siapkan Tata Kelola Antraks di Gunungkidul

Editor: Makmun Hidayat

JAKARTA — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan sudah melakukan tata kelola pada manusia dan hewan ternak terkait kasus antraks yang menyebabkan 21 orang suspek antraks di wilayah Gunungkidul, Yogyakarta. 

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes dr. Anung Sugihantono, M.Kes menjelaskan bahwa tata kelola antraks pada manusia terkait kasus di Dusun Ngrejek Wetan, Kecamatan Ponjong, Gunungkidul ditemukan pertama kali adalah tanggal 27-28 Desember 2019.

“Dilaporkan ada 21 orang dengan gejala klinis antraks pada tanggal tersebut, walaupun laporan kematian kambingnya adalah pada tanggal 17 Desember 2019,” kata Anung saat temu media di Gedung Adhyatma Kementerian Kesehatan Jakarta, Senin (20/1/2020).

Ia melanjutkan bahwa KLB saat itu ditetapkan pada minggu 52 pada tahun 2019.  “Kalau sekarang ditanya apakah masih KLB, saya jawab KLB secara kasus tidak ada, karena tidak ada dilaporkan korban baru,” ujarnya.

Terkait kasus antraks ini, Kemenkes sudah mengambil beberapa langkah sebagai tindak lanjut.  “Kami akan melakukan pelatihan tenaga pelayanan kesehatan se-Kabupaten Gunungkidul mulai tanggal 22 Januari. Saat ini sedang disiapkan untuk para narasumbernya,” ucapnya.

Ia menegaskan, peningkatan kewaspadaan adalah perlu tapi bukan berarti ada larangan untuk berkunjung ke daerah Gunungkidul maupun mengkonsumsi makanan dari daerah tersebut.

“Yang penting adalah waspada dan menghapus stigma dan perilaku di masyarakat bahwa kalau ada hewan yang sakit, harus langsung dipotong dan dijadikan bahan konsumsi. Inilah yang harus dirubah. Dan kami juga mengimbau agar adanya tempat pemotongan hewan yang bersertifikasi di lokasi tersebut,” kata Anung lebih lanjut.

Lihat juga...