Kejaksaan Agung Periksa Enam Saksi Kasus Jiwasraya

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan bahwa dalam proses pengembangan kasus dugaan korupsi PT. Asuransi Jiwasraya jumlah tersangka bisa bertambah.

Hari ini Kejaksaan Agung telah memeriksa enam orang saksi yang dianggap tahu adanya dugaan korupsi perusahaan plat merah tersebut.

“Tersangka baru bisa bertambah seiring dengan pemeriksaan sejumlah saksi dan pengembangan kasus yang kita lakukan. Dan tentu ada proses, hari ini penyidik memeriksa enam orang saksi dari perusahaan di bidang aset manajemen,” kata Hari Setiyono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/1/2020) malam.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi, Hari menyebutkan Kejagung juga melakukan penyitaan di kediaman tersangka mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim. Hal tersebut dilakukan untuk menyelamatkan aset yang dianggap hasil dari korupsi.

“Hari ini kita juga melakukan penyitaan di dua tempat, yakni tersangka HR dan HP di kediaman masing-masing. Untuk menyelamatkan aset yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Namun sayang, Hari enggan memaparkan apa saja yang disita dari kediaman dua tersangka yang merupakan mantan petinggi di Jiwasraya yang diduga merugikan keuangan negara kurang lebih Rp13,7 triliun.

“Saat ini saya belum bisa menyebutkan apa saja yang disita, karena masih berproses. Besok akan saya sampaikan apa saya yang sudah disita oleh penyidik Kejaksaan Agung,” jelasnya.

Salah satu saksi pada kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya Putera (Persero), Direktur Utama PT Pan Arcadia Capital Irawan Gunari, perusahaan manajer investasi pengelola reksa dana, mengaku tidak terlibat dengan kasus tersebut usai diperiksa Kejaksaan Agung pada Rabu sore ini (15/1/2020).

“Mohon maaf mohon maaf, tidak ada apa-apa, enggak ada yang saya katakan. Saya tidak terlibat apa-apa,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Sinarmas Asset Management, Alex Setyawan juga selesai diperiksa Kejagung. Dia keluar dari Gedung Bundar Kejagung pada pukul 17.30 WIB dan tidak mau membeberkan jawaban atas pertanyaan awal media.

Sebelumnya, Selasa (14/1/2020) Kejagung juga sudah melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka.

Kelimanya adalah Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Lihat juga...