Gunakan Ganja di Indonesia, Warga Amerika Serikat Diadili

Terdakwa Britt Rodney Kennard, didampingi seorang penerjemah saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Denpasar – Foto Ant

DENPASAR – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat, bernama Britt Rodney Kennard (82), diadili karena menggunakan narkotika jenis ganja.

Dari tangan Kennard, petugas mengamankan ganja seberat 1,80 gram netto, yang diketahui dimiliki tanpa surat izin dari pihak berwenang. “Terhadap terdakwa sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I berupa Ganja bagi dirinya sendiri,” jelas Jaksa Penuntut Umum, I Wayan Sutarta, dalam dakwaan kedua di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (6/1/2020).

Dalam persidangan yang dipimpin oleh I Wayan Kawisada, Britt Rodney Kennard didakwa dengan dua pasal yaitu, Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35/2009, tentang Narkotika dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa Wayan Sutarta dalam uraian dakwaannya menyebut, kejadian bermula pada 25 September 2019 pukul 11.30 Wita, saat terdakwa mengambil paket kiriman dari Amerika Serikat di Kantor Pos Cabang Renon, Denpasar. “Saat itu terdakwa bertanya ke karyawan Kantor Pos soal paket kiriman miliknya, dengan memberitahu nomor pengiriman barang. Lalu terdakwa menerima paketnya, dan membayar biaya pengiriman sebesar Rp20 ribu,” jelasnya.

Jaksa mengatakan, setelah terdakwa keluar dari Kantor Pos, tiba-tiba terdakwa didatangi oleh petugas kepolisian Polda Bali untuk dilakukan penggeledahan. Berdasarkan hasil penggeledahan ditemukan satu buah kardus berisi empat buah ampul kaca berwarna bening, berisi cairan berwarna kuning jenis Tetrahydrocannabinol (THC) dan dua alat isap.

“Bahwa terdakwa menggunakan narkotika jenis ganja hanya untuk kesehatan, dan terdakwa sedang menjalani perawatan dan program pengobatan di negaranya Amerika Serikat dengan memiliki kartu Arizona Medical Marijuana Program,” kata Jaksa.

Terdakwa Britt Rodney Kennard yang merupakan seorang pensiunan swasta bidang bisnis, dia bersama pengacaranya tidak mengajukan keberatan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. ​​​​​Persidangan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi dari kepolisian. (Ant)

Lihat juga...