Enam Toko Swalayan di Trenggalek Ditutup Paksa
TRENGGALEK – Pemkab Trenggalek, Jawa Timur, kembali menutup enam toko swalayan berjejaring di daerah, Sabtu (4/1/2020). Kebijakan tersebut dilakukan, karena izin operasionalnya telah habis.
Tercatat, sehari sebelumnya Pemkab Trenggalek telah menutup sembilan toko. Dipimpin Asisten Perekonomian Setda Trenggalek, Agung Sudjatmiko, tim gabungan menyasar enam toko swalayan yang berada di lima kecamatan wilayah pinggiran Kabupaten Trenggalek. Hasilnya, tiga toko modern jejaring nasional yang masih beroperasi dipaksa tutup dan disegel. Sementara tiga toko swalayan lain sudah menutup operasional atas kesadaran sendiri.
“Kami mengapresiasi kepada tiga pengelola toko modern yang telah dengan sadar menutup tokonya sendiri, karena memang melanggar peraturan daerah, izinnya telah berakhir,” kata Agung Sudjatmiko, di sela-sela penutupan, Sabtu (4/1/2020).
Langkah penutupan paksa dilakukan dalam rangka penegakan Perda No.29/2016, tentang Penataan Pasar dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Hal itu merupakan kelanjutan, dari aksi penutupan serupa terhadap sembilan toko modern sehari sebelumnya. “Namun saya meminta komitmen ini terus dijaga, sampai dengan ada pembaruan izin sesuai perda bekerja sama dengan koperasi. Saya harap mereka terus menjaga ini, bila melanggar tentunya akan kami tertibkan,” tandasnya.
Agung mengimbau, pengelola untuk segera penuhi ketentuan yang ada sehingga mereka bisa lekas beroperasi kembali. Kendati demikian, Agung juga menampik anggapan masyarakat, bahwa pihaknya ingin menutup secara permanen toko modern berjejaring tersebut.
Menurutnya, asal mematuhi Perda 29/2016 dan bekerja sama dengan koperasi, maka izin operasional pasti akan diberikan. “Wajar saja bila masyarakat beranggapan seperti itu. Namun anggapan tersebut tidak benar. Apa yang kami lakukan ini untuk penegakan perda yang tentunya kembali untuk kepentingan rakyat,” tandasnya.