Korban Bencana Diminta Aktif Laporkan Kerusakan Dokumen Kependudukan

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, menyerahkan dokumen kependudukan bagi korban banjir di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu, (4/1/2020) – Foto Ant

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri meminta masyarakat terdampak bencana, aktif melaporkan kehilangan maupun kerusakan dokumen kependudukan.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, saat melakukan pendataan dan pembagian dokumen kependudukan di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (4/1/2020) menyampaikan, dengan aktif melaporkan maka akan mempercepat proses penggantian dokumen yang rusak atau hilang. “Segera hubungi Dinas Dukcapil setempat atau hubungi kecamatan, kami akan membantu bapak ibu mengganti dokumennya secara gratis,” kata Zudan.

Dokumen kependudukan bagi warga terdampak bencana, akan diganti dengan dua pilihan mekanisme. Pertama, dengan keaktifan Pemerintah dan Dinas Dukcapil. Dan yang kedua, melalui keaktifan dan partisipasi masyarakat secara langsung. “Jadi kita (Pemerintah) turun aktif dan masyarakat juga aktif. Kemendagri juga melakukan jemput bola untuk memberikan pelayanan penggantian dokumen yang hilang atau rusak,” jelasnya.

Bagi masyarakat yang terkena bencana, diberikan kemudahan untuk mengurus dokumen kependudukan yang hilang. Tidak perlu mengurus surat pengantar atau surat kehilangan, cukup hanya menggunakan sidik jari saja. “Kami dari Kemendagri dan Pemda, memberikan keringanan yang paling seringan-ringannya, bahkan masyarakat cukup membawa sidik jarinya, kan masyarakat kita sudah membuat KTP-el sehingga datanya sudah ada dalam database,” kata Zudan.

Pasca banjir yang terjadi akibat hujan intensitas tinggi pada tahun baru 2020, Kementerian Dalam Negeri melalui melakukan aksi jemput bola, mengunjungi warga terdampak dibeberapa wilayah untuk mengganti dokumen kependudukan yang hilang atau rusak akibat banjir. “Sabtu hari ini, saya bersama teman-teman Dinas Dukcapil memberikan penggantian dokumen kependudukan hasil pendataan 2 dan 3 Januari 2020,” tandasnya.

Dokumen kependudukan yang diganti tersebut berupa KTP elektronik, kartu keluarga, akta kelahiran, hingga akta kematian yang hilang atau rusak akibat banjir. (Ant)

Lihat juga...