DKI Siapkan Dana Darurat Rp180 Miliar untuk Korban Banjir
Untuk kerugian dari 270 penggugat ini, Diarson menyebut ditaksir mencapai Rp43 miliar, namun dia masih enggan merinci secara detil kerugian para pelapor tersebut.
“Rp43 miliar (kerugian) Iya tapi nanti aja itu setelah gugatan,” ucapnya.
Gugatan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini, karena masalah banjir Jakarta yang menerjang sejumlah wilayah Jakarta pada 1 Januari 2020. Dokumen gugatan tersebut, disebut akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Diketahui, gugatan itu ke Pemprov DKI ini bukanlah yang pertama kalinya. Sebelumnya Pemprov DKI juga sudah digugat terkait beberapa hal, seperti soal penggusuran warga Bukit Duri-Bidara Cina dan banjir 2007.
Pada gugatan penggusuran warga Bukit Duri, diakui dia, Pemprov DKI memang kalah. Namun pada saat gugatan banjir 2007, Pemprov DKI Jakarta menang di pengadilan.
“Jadi sebenarnya kita sudah pernah menghadapi gugatan ‘class action‘ warga terdampak banjir ini dan kita menang,” tutur Edi. (Ant)