DKI Siapkan Dana Darurat Rp180 Miliar untuk Korban Banjir
JAKARTA — Pemprov DKI Jakarta menyatakan siap mengeluarkan dana darurat sekitar Rp180 miliar untuk korban banjir, menyusul pengajuan gugatan kelompok banjir Jakarta kepada Gubernur DKI Anies Baswedan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Edi Sumantri, mengatakan dana tersebut diambil dari Belanja Tidak Terduga dalam APBD DKI Jakarta 2020 sekitar Rp180 miliar.
“Dana ganti rugi yang disiapkan diambil dari Belanja Tidak Terduga sebesar Rp188 miliar. Dana itu akan digunakan apabila dalam proses sidang gugatan class action kalah di pengadilan,” kata Edi di Balai Kota Jakarta, Senin (13/1/2020).
Edi menyatakan dana ini memang disiapkan untuk cadangan apabila ada kebutuhan mendadak yang tidak terduga dan selama ini, dana ini memang belum dipakai untuk kebutuhan apapun.
Sehingga bisa digunakan apabila memang Pemprov DKI diminta pengadilan memberi ganti rugi kepada warga terdampak banjir.
Sebelumnya, kelompok masyarakat yang menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui mekanisme class action terkait banjir Tahun Baru 2020, menyatakan akan menyerahkan laporannya ke pengadilan pada Senin ini.
“Rencananya kami hari ini sekitar siang lah habis makan siang sekitar jam 14.00 WIB untuk memasukan gugatannya,” kata Koordinator Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta Diarson Lubis saat dihubungi di Jakarta.
Jumlah yang menggugat Anies karena merasa dirugikan akibat banjir ini, kata Diarson, awalnya sebanyak 700 orang pelapor dan dari jumlah tersebut, diverifikasi data-datanya dan tersisa 270 laporan.
“Yang masuk ke kami kira-kita 700-an lah. Tapi dari situ yang lengkap setelah kami verifikasi datanya ada 270-an,” tuturnya.