Bawaslu Purbalingga Buka Posko Pengaduan Terkait Pembentukan PPK

Editor: Makmun Hidayat

Anggota Bawaslu Purbalingga Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal, Misrad menambahkan, Bawaslu ingin memastikan semua proses pembentukan PPK berlangsung sesuai aturan yang berlaku. Dan anggota PPK yang direkrut dipastikan tidak berasal dari unsur anggota atau pengurus partai politik serta tidak pernah terdaftar di dalam tim kampanye maupun pelaksana kampanye sesuai ketentuan dalam persyaratan.

“Persyaratan lainnya, anggota PPK juga tidak boleh menjabat dua kali periode sebagai PPK, tidak ada ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu dan lainnya. Karena banyaknya persyaratan tersebut, maka Bawaslu memerlukan dukungan dari masyarakat untuk melakukan pengawasan,” kata Misrad.

Masyarakat bisa melaporkan dengan cara datang langsung ke kantor Bawaslu Purbalingga atau kantor Panwascam. Laporan juga bisa disampaikan melalui media sosial dan media komunikasi resmi Bawaslu Purbalingga.

“Semua laporan yang masuk akan segera kita tindaklanjuti,” pungkasnya.

Lihat juga...