Bawaslu Purbalingga Buka Posko Pengaduan Terkait Pembentukan PPK

Editor: Makmun Hidayat

PURBALINGGA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purbalingga membuka posko pengaduan guna memastikan proses pembentukan Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) terkait pelaksanaan Pilkada Purbalingga 2020 berlangsung sesuai aturan. Masyarakat diminta untuk tidak segan melapor, jika menemukan informasi ataupun dugaan penyimpangan.

“Posko pengaduan ini kita buka di kantor Bawaslu yang berada di Jalan Mayjend Panjaitan Nomor 41 Purbaingga dan di semua kantor Panwascam di kecamatan-kecamatan,” kata Ketua Bawaslu Purbalingga, Imam Nur Hakim, Minggu (19/1/2020).

Ketua Bawaslu Purbalingga, Imam Nur Hakim, Minggu (19/1/2020) di kantornya. -Foto: Hermiana E. Effendi

Menurut Imam, masyarakat bisa memberikan masukan tentang calon anggota PPK, sepanjang disertai dengan fakta dan bukti-bukti pendukung. Posko pengaduan juga dimaksudkan untuk mengawasi proses perekrutan anggota PPK.

“Anggota PPK itu harus netral dan tidak berafiliasi dengan bacalon ataupun partai mana pun, sehingga masyarakat juga harus ikut mengawasi,” terangnya.

Hal serupa juga disampaikan  Anggota Bawaslu Purbalingga Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Teguh Irawanto. Menurutnya, pembentukan posko pengaduan sesuai dengan arahan dari Bawaslu RI dan Bawaslu Propinsi Jawa Tengah. Posko tersebut untuk memantau berbagai dugaan pelanggaran selama proses pembentukan PPK.

“Posko sudah dibuka sejak hari Jumat (17/1/2020) . Dalam petunjuk teknis (juknis), pengawasan dilakukan meliputi tahapan pengumuman rekrutmen, penerimaan pendaftaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, hingga pelantikan,” jelasnya.

Anggota Bawaslu Purbalingga Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal, Misrad menambahkan, Bawaslu ingin memastikan semua proses pembentukan PPK berlangsung sesuai aturan yang berlaku. Dan anggota PPK yang direkrut dipastikan tidak berasal dari unsur anggota atau pengurus partai politik serta tidak pernah terdaftar di dalam tim kampanye maupun pelaksana kampanye sesuai ketentuan dalam persyaratan.

“Persyaratan lainnya, anggota PPK juga tidak boleh menjabat dua kali periode sebagai PPK, tidak ada ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu dan lainnya. Karena banyaknya persyaratan tersebut, maka Bawaslu memerlukan dukungan dari masyarakat untuk melakukan pengawasan,” kata Misrad.

Masyarakat bisa melaporkan dengan cara datang langsung ke kantor Bawaslu Purbalingga atau kantor Panwascam. Laporan juga bisa disampaikan melalui media sosial dan media komunikasi resmi Bawaslu Purbalingga.

“Semua laporan yang masuk akan segera kita tindaklanjuti,” pungkasnya.

Lihat juga...