Balai Karantina Lampung Terus Tingkatkan Pengawasan
Editor: Koko Triarko
LAMPUNG – Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung, terus berupaya meningkatkan pengawasan penyelundupan pangan strategis di pelabuhan Bakauheni.
Kepala Seksi Karantina Hewan, Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Bandar Lampung, drh. Herwintarti, menyebut beberapa jenis bahan pangan strategis yang diselundupkan tidak disertai dokumen karantina.
Ia mengungkapkan, peran karantina salah satunya menjadi bagian dari sistem pengawasan pangan. Selain itu, pengawasan pakan, perlindungan terhadap bioterorisme, biologis dan biodiversity.
“Dalam mewujudkan program kedaulatan pangan, swasembada pangan strategis, upaya penyelundupan terus ditekan. Sebab, perlalulintasan bisa menjadi ancaman keamanan pangan,” kata Drh.Herwintarti, di Bakauheni, Sabtu (18/1/2020).

Menurutnya, ancaman terhadap keamanan pangan bisa disebabkan oleh hama penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK). Jalur pelabuhan laut, udara di Lampung diperketat dengan adanya petugas yang melakukan pengawasan rutin dan terpadu. Sebab, perlalulintasan bahan pangan bisa menjadi agen penyakit hewan dan tumbuhan.
“Ancaman penyebaran mikroba berbahaya dari bahan pangan seperti daging beku tanpa ada surat kesehatan hewan atau veteriner berpotensi terjadi, maka sinergi antara Karantina dan kepolisian serta unsur lain di pintu masuk dan keluar pelabuhan sangat penting,” terang Drh.Herwintarti.
Ia menjelaskan, tujuan karantina mencegah masuknya HPHK dan OPT dari wilayah lain di Indonesia serta luar negeri. Sebagai gerbang masuk dan keluar di pelabuhan Bakauheni, Karantina tetap memperhatikan strategi operasional yang tidak menimbulkan hambatan terhadap ekonomi, dengan tetap memperhatikan prinsip analisis risiko.
“Layanan karantina 24 jam di pelabuhan Panjang, Bakauheni dan bandara Raden Intan menjadi cara meminimalisir penyelundupan,” ujarnya.
Salah satu isu strategis bahan pangan yang terkena antraks di Yogyakarta dan African Swine Fever di Sumatra Utara, menjadi perhatian karantina. Perlalulintasan hewan sebagai bahan pangan harus melalui pemeriksaan dan disertai dokumen veteriner.
Selain itu, petugas karantina melakukan pengambilan sampel untuk hewan jenis babi peliharaan asal Lampung yang akan dilalulintaskan ke Jawa.
“Sejumlah peternakan sapi atau feedloter memiliki instalasi karantina hewan, agar kesehatan hewan sebelum dilalulintaskan terdeteksi,” beber Drh. Herwintarti.
Penyelundupan bahan pangan sepanjang 2019 menurut Drh. Herwintarti terbagi dalam sejumlah kasus. BKP Lampung mengamankan daging babi hutan (celeng), daging babi potong, daging kerbau beku, daging kelelawar yang tidak dilengkapi dokumen veteriner dan dilaporkan ke karantina.
Berdasarkan data, bahan pangan yang diselundupkan telah ditahan untuk dimusnahkan setelah pengirim tidak menunjukan dokumen resmi.
Jenis bahan pangan yang diselundupkan, di antaranya daging babi hutan sebanyak 12.980 kilogram, daging babi potong sebanyak 900 kilogram, seluruhnya asal Sumatra tujuan Jawa.
Sementara bahan pangan asal Jawa tujuan Sumatra meliputi daging kerbau beku sebanyak 18.340 kilogram, daging kelelawar 100 kilogram, DOC ayam kampung 7.200 ekor asal Jawa tujuan Sumatra.
“Pengamanan penyelundupan bahan pangan tanpa dokumen bekerja sama dengan unsur Polri, TNI dan sinergi dengan pihak terkait,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lamsel, Drh. Arsyad Husein, menuturkan pengawasan ternak sebagai komoditas pangan mutlak dilakukan. Sebab, Lamsel menjadi pintu masuk dan keluar Sumatra. Pengawasan dilakukan menghindari pemasukan dan pengeluaran bahan pangan yang tidak sehat.
“Penyeludupan bahan pangan strategis masih marak sehingga tahun 2020 harus ditingkatkan sinergi lintas sektoral,” beber Arsyad.
Meminimalisir masuknya penyakit oleh hewan atau zoonosis, Arsyad menyebut kolaborasi pihaknya dan karantina sangat penting. Sebab, perlalulintasan hewan dipastikan harus mendapatkan surat veteriner, agar terjamin kesehatan sebelum dipotong dan dikonsumsi manusia.