Advokat Bekasi Akan Ajukan Ganti Rugi Banjir
Editor: Koko Triarko
BEKASI – Tim Gerakan Advokat untuk Indonesia (Garuda) Kota Bekasi, Jawa Barat, bakal mengajukan gugatan perdata atau class action, kepada pemerintah daerah, terkait musibah banjir yang melanda wilayah setempat.
Gugatan tersebut untuk meminta ganti rugi kepada pemerintah daerah, baik Kota Bekasi atau Provinsi Jawa Barat, atas kerugian materi yang dirasakan masyarakat, atas bencana banjir yang terjadi di awal pergantian tahun 2020.
”Class action atas dasar kemanusiaan, bagaimana penanggulangan bencana perspektif dari segi hukum. Tim advokat Garuda ada enam orang untuk membantu warga mendapatkan ganti rugi,” kata Dadan Ramlan, koordinator Tim Advokat Garuda, kepada Cendana News, Rabu (8/1/2020).

Dikatakan, tim masih terus melakukan pendataan kerugian dari masyarakat. Setelah pendataan akan diakumulasikan untuk dijadikan ke dalam satu gugatan bersama.
“Gugatan intinya meminta ganti rugi kepada pemerintah, karena ada kerusakan materi yang diderita masyarakat atas kelalaian pemerintah terkait bencana banjir,” tegasnya.
Menurutnya, minimal tidak ada ganti rugi ada bukti konkrit yang dipantau bersama kinerja pemerintah ini pascabanjir. Sehingga ke depan tidak ada lagi korban banjir, apalagi sampai meninggal dunia.
Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa di Indonesia sebenarnya tidak bisa menyalahkan bencana, karena dari segi musim hanya ada dua, yakni musim kemarau dan hujan. Artinya, tinggal dari pemerintah daerah melakukan antisipasi, baik ketika musim panas atau musim hujan.
“Karena kita ada musim hujan harusnya pemertintah sudah melakukan antisipasi, seperti perawatan tanggul penggalian sungai dan serapan air. Sehingga tidak terjadi bencana seperti ini,” tukasnya.
Dia menegaskan, bahwa class action yang dilaksanakan tidak menyerang pribadi siapa pun. Tetapi lebih kepada pemerintah daerah atau pihak yang bertanggungjawab.
Data yang sudah masuk dari warga dari lima kecamatan melalui perwakilan warga seperti dari Kecamatan Bekasi Selatan, Pondok Gede, Jatiasih. Dia memastikan, Senin (14/1/2020) class action sudah didaftarkan.
Terpisah, Anggota DPRD Kota Bekasi, Daryanto, mengakui upaya class action adalah hak masyarakat yang kurang puas kepada pemerintah. Namun, dia menegaskan banjir yang melanda wilayah Kota Bekasi pada 2020 hampir keseluruhan pemukiman yang berada di bantaran sungai.
Daryanto mengklaim, upaya yang dilakukan pemerintah Bekasi sudah maksimal dalam antisipasi banjir, dengan membuat folder ataupun normalisasi penambahan jalur saluran. Ternyata belum bisa meng-cover luapan air yang begitu besar.
“Tapi kan bisa dilihat, pemukiman yang dilanda banjir hampir keseluruhan wilayah yang ada di sekitar pinggiran sungai,” ucapnya, mengklaim banjir yang melanda Kota Bekasi di luar prediksi.
Banjir, imbuhnya, melebihi apa yang diperkirakan, karena wilayah yang sebelumnya tidak pernah terdampak banjir, pada awal pergantian tahun ikut terkena banjir, sehingga dia menyebut banjir Bekasi adalah fenomena alam.
“Ke depan, tentu apa yang terjadi di Kota Bekasi, tentu harus menjadi acuan kembali, berharap ada program untuk meningkatkan penanggulangan bencana yang ada,” tukasnya.