Advokat Bekasi Akan Ajukan Ganti Rugi Banjir
Editor: Koko Triarko
BEKASI – Tim Gerakan Advokat untuk Indonesia (Garuda) Kota Bekasi, Jawa Barat, bakal mengajukan gugatan perdata atau class action, kepada pemerintah daerah, terkait musibah banjir yang melanda wilayah setempat.
Gugatan tersebut untuk meminta ganti rugi kepada pemerintah daerah, baik Kota Bekasi atau Provinsi Jawa Barat, atas kerugian materi yang dirasakan masyarakat, atas bencana banjir yang terjadi di awal pergantian tahun 2020.
”Class action atas dasar kemanusiaan, bagaimana penanggulangan bencana perspektif dari segi hukum. Tim advokat Garuda ada enam orang untuk membantu warga mendapatkan ganti rugi,” kata Dadan Ramlan, koordinator Tim Advokat Garuda, kepada Cendana News, Rabu (8/1/2020).

Dikatakan, tim masih terus melakukan pendataan kerugian dari masyarakat. Setelah pendataan akan diakumulasikan untuk dijadikan ke dalam satu gugatan bersama.
“Gugatan intinya meminta ganti rugi kepada pemerintah, karena ada kerusakan materi yang diderita masyarakat atas kelalaian pemerintah terkait bencana banjir,” tegasnya.
Menurutnya, minimal tidak ada ganti rugi ada bukti konkrit yang dipantau bersama kinerja pemerintah ini pascabanjir. Sehingga ke depan tidak ada lagi korban banjir, apalagi sampai meninggal dunia.
Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa di Indonesia sebenarnya tidak bisa menyalahkan bencana, karena dari segi musim hanya ada dua, yakni musim kemarau dan hujan. Artinya, tinggal dari pemerintah daerah melakukan antisipasi, baik ketika musim panas atau musim hujan.