Status Tanah tak Jelas Hambat Kemajuan Kampung Beting

Editor: Koko Triarko

BEKASI – Camat Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Lukman Hakim, menyatakan banyak status tanah di wilayahnya yang statusnya tidak jelas. Dia berharap, hal tersebut menjadi perhatian pemerintah pusat.

“Mohon dibantu, karena banyak status tanah di Kecamatan Muaragembong sampai hari ini, belum jelas. Semua diklaim milik Perhutani,” kata Lukman, dalam Saresahan Rakyat, di Kampung Beting, Desa Bahagia, Rabu (19/12/2019).

Dia mengaku pernah bertemu langsung dengan Asisten Perhutani dan KPH Bogor, dalam diskusi soal status tanah di Muaragembong, secara tegas Perhutani menjawab, bahwa mereka sifatnya hanya mengelola, tidak memiliki.

Dari bahasa tersebut, Lukman Hakim menyimpulkan, bahwa hal tersebut harus melalui pemerintah pusat.

Camat Muaragembong, Lukman Hakim, menyampaikan keluhan terkait status tanah di wilayahnya yang tidak jelas, Kamis (19/12/2019). –Foto: M Amin

“Artinya harus melalui pemerintah pusat agar peluang masyarakat Muaragembong secara formil surat bisa memiliki tanah. Jadi, tolong sampaikan aspirasi kami ke pemerintah pusat,” tegasnya.

Menurutnya, bagaimana pembangunan mau masuk di Kecamatan Muaragembong, jika status lahan saja tidak jelas. Artinya, bukan Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak responsif atau tidak peduli, tetapi lebih kepada terbentur dengan kendala teknis.

Kepala Desa Pantai Bahagia, Maman Suryaman, membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, ada ribuan hektare lahan di desanya belum memiliki surat. Ribuan lahan tersebut diklaim oleh Perhutani.

“Khususnya di Desa Pantai Bahagia, hanya sebatas surat pernyataan dan keterangan desa. Jadi secara hak, warga belum ada, “tegasnya, yang mengaku sudah mencoba koordinasi ke BPN setempat, tapi hasilnya nol.

Pemerintah desa setempat tengah melakukan percobaan membuat program permohonan surat rekomendasi dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Dari 3010 hektare luas lahan Desa Pantai Bahagia, baru kisaran 1.300 orang yang terdaftar dengan dengan luas areal sekira 120an hektare.

“Itu pun khusus sarana pemukimana dan perumahan di luar dari areal tambak dan sawah. Yang punya surat tanah sertifikat cuma Haji Syukur, khusus tambak. Masyarakat pribumi, belum. Sementara masyarakat tinggal di sini sejak kemerdekaan. Kenapa diklaim milik Perum Perhutani, hanya pengakuannya secara peta?” paparnya.

Menurutnya, Desa Pantai Bahagia terus berupaya mendapatkan hak surat atas lahan, salah satu caranya dengan menerbitkan PBB. Sehingga setiap garapan di desa setempat terbit PBBnya. Hal tersebut sebagai faktor pendukung penguat, seraya mengejar rekomendasi Perhutani.

“Jika rekomendasi sudah ada, maka akan langsung dibuatkan PTSL. Kunci lahan di wilayah Muaragembong ada pada Perhutani. Diharapkan semoga hak masyarakat bisa diterima,” ucapnya.

Hal tersebut juga merujuk wacana bangunan penyimbang di wilayah Selatan, seperti tol dari Cilincing-Cibitung melalui Sukamekar sampai ke Muaragembong. Bahkan, ke depan Muaragembong akan ada pergudangan dan menjadi kota mandiri dan pariwisata.

“Jika lahan suratnya tidak jelas, sementara warga sudah puluhan tahun menggarap, apakah tidak menimbulkan gejolak di kemudian hari?”pungkasnya.

Lihat juga...