RSI Fatimah Cilacap Dilaporkan ke Mabes Polri

Editor: Makmun Hidayat

Sesuai dengan izin penyelenggaraan rumah sakit nomor 09/Dinkes/RSU-X/2014 jo Surat Keputusan Bupati Cilacap nomor 445/247/15/tahun 2015  tertanggal 13 April 2015, yang menyatakan bahwa badan hukum yang diberikan izin penyelenggaraan Rumah Sakit Islam Fatimah Cilacap adalah YARUSI, sesuai dengan akta notaris nomor 55/1983 jo akta notaris nomor 23/206 jo akta notaris nomor 02/2009.

“Namun pada kenyataannya yang menggunakan  dan memanfaatkan tempat pelayanan kesehatan tersebut adalah pihak lain,  bukan YARUSI, sehingga kita juga melaporkan kasus dugaan mal praktek administrasi ini,” kata Djoko.

Sebelumnya, pihak pengurus YARUSI juga sudah melayangkan gugatan atas pengalihan kepemilikan kepada yayasan baru karena dinilai menyalahi aturan, dimana Yayasan YARUSI yang mendirikan RSI Cilacap tahun 1983-1984 masih ada, namun oleh beberapa pengurus dianggap yayasan ini sudah mati, sehingga mereka mendirikan yayasan baru dengan nama Yayasan Rumah Sakit Islam Fatimah (YARUSIF)  . Gugatan tersebut sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Cilacap hari Kamis (19/12/2019) lalu.

Sementara itu, Direktur RSI Fatimah Cilacap, dr H Nono Rasino SpOG (K) Fer saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut mengatakan, saat ini pihaknya sedang fokus pada proses hukum yang sedang berjalan, yaitu gugatan di PN Cilacap.

“Kita tunggu saja yang sedang berjalan, kan penyelesaian harus satu per satu, terlebih laporan tersebut baru sebatas dugaan, jadi lebih baik kita tunggu saja proses hukum yang sedang berjalan,” kata dr Nono.

Hal senada juga diungkapkan Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cilacap, Dian Setya Budi. Dian yang belum lama menjabat sebagai Plt Kadinkes menyatakan, akan melihat perkembangan kasus yang sudah masuk persidangan terlebih dahulu dan belum mau berkomentar banyak.

Lihat juga...