RSI Fatimah Cilacap Dilaporkan ke Mabes Polri
Editor: Makmun Hidayat
PURWOKERTO — Rumah Sakit Islam (RSI) Fatimah Cilacap dilaporkan oleh pengurus Yayasan Rumah Sakit Islam (YARUSI) ke Mabes Polri atas dugaan tindak pidana mal praktek pelayanan kesehatan, dimana di dalam rumah sakit tersebut terdapat apotik yang memperjualbelikan obat secara bebas. Laporan dikirimkan secara tertulis oleh pengacara pengurus Yarusi, Djoko Susanto SH, Sabtu (21/12/2019).
“Kita mengirimkan surat laporan tertulis ke Mabes Polri hari ini, sebab hal ini sudah menyalahi aturan karena pelayanan obat di dalam rumah sakit seharusnya hanya untuk pasien rawat inap dan rawat jalan dan tidak dijual bebas,” terang Djoko.
Kondisi ini diketahui, saat ada salah satu warga yang membeli obat darah tinggi, Amlodipine di rumah sakit tersebut. Orang tersebut membeli tanpa resep dokter, padahal obat Amlodipine merupakan kategori obat yang harus menggunakan resep dokter.
“Kita meminta bukti pembelian obat tersebut dan kita sertakan sebagai bukti pelaporan kita ke Mabes Polri,” jelas Djoko lebih lanjut.
Ketentuan tentang instalasi pelayanan obat di dalam rumah sakit yang hanya boleh melayani pasien rawat inap dan rawat jalan ini tertuang dalam Undang-Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dan peraturan pelaksananya. Selain itu juga tercantum dalam Undang-Undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Selain melayangkan laporan ke Mabes Polri, pihak pengurus YARUSI juga melaporkan dugaan mal praktek administrasi penyelenggaraan pelayanan Rumah Sakit Islam Fatimah Cilacap kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Presiden dan Gubernur Jateng. Laporan ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan izin RSI Fatimah Cilacap.