RSI Fatimah Cilacap Dilaporkan ke Mabes Polri

Editor: Makmun Hidayat

PURWOKERTO — Rumah Sakit Islam (RSI) Fatimah Cilacap dilaporkan oleh pengurus Yayasan Rumah Sakit Islam (YARUSI) ke Mabes Polri atas dugaan tindak pidana mal praktek pelayanan kesehatan, dimana di dalam rumah sakit tersebut terdapat apotik yang memperjualbelikan obat secara bebas. Laporan dikirimkan secara tertulis oleh pengacara pengurus Yarusi, Djoko Susanto SH, Sabtu (21/12/2019).

“Kita mengirimkan surat laporan tertulis ke Mabes Polri hari ini, sebab hal ini sudah menyalahi aturan karena pelayanan obat di dalam rumah sakit seharusnya hanya untuk pasien rawat inap dan rawat jalan dan tidak dijual bebas,” terang Djoko.

Kondisi ini diketahui, saat ada salah satu warga yang membeli obat darah tinggi, Amlodipine di rumah sakit tersebut. Orang tersebut membeli tanpa resep dokter, padahal obat Amlodipine merupakan kategori obat yang harus menggunakan resep dokter.

“Kita meminta bukti pembelian obat tersebut dan kita sertakan sebagai bukti pelaporan kita ke Mabes Polri,” jelas Djoko lebih lanjut.

Ketentuan tentang instalasi pelayanan obat di dalam rumah sakit yang hanya boleh melayani pasien rawat inap dan rawat jalan ini tertuang dalam Undang-Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dan peraturan pelaksananya. Selain itu juga tercantum dalam Undang-Undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Selain melayangkan laporan ke Mabes Polri, pihak pengurus YARUSI  juga melaporkan dugaan mal praktek administrasi penyelenggaraan pelayanan Rumah Sakit Islam Fatimah Cilacap kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Presiden dan Gubernur Jateng. Laporan ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan izin RSI Fatimah Cilacap.

Sesuai dengan izin penyelenggaraan rumah sakit nomor 09/Dinkes/RSU-X/2014 jo Surat Keputusan Bupati Cilacap nomor 445/247/15/tahun 2015  tertanggal 13 April 2015, yang menyatakan bahwa badan hukum yang diberikan izin penyelenggaraan Rumah Sakit Islam Fatimah Cilacap adalah YARUSI, sesuai dengan akta notaris nomor 55/1983 jo akta notaris nomor 23/206 jo akta notaris nomor 02/2009.

“Namun pada kenyataannya yang menggunakan  dan memanfaatkan tempat pelayanan kesehatan tersebut adalah pihak lain,  bukan YARUSI, sehingga kita juga melaporkan kasus dugaan mal praktek administrasi ini,” kata Djoko.

Sebelumnya, pihak pengurus YARUSI juga sudah melayangkan gugatan atas pengalihan kepemilikan kepada yayasan baru karena dinilai menyalahi aturan, dimana Yayasan YARUSI yang mendirikan RSI Cilacap tahun 1983-1984 masih ada, namun oleh beberapa pengurus dianggap yayasan ini sudah mati, sehingga mereka mendirikan yayasan baru dengan nama Yayasan Rumah Sakit Islam Fatimah (YARUSIF)  . Gugatan tersebut sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Cilacap hari Kamis (19/12/2019) lalu.

Sementara itu, Direktur RSI Fatimah Cilacap, dr H Nono Rasino SpOG (K) Fer saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut mengatakan, saat ini pihaknya sedang fokus pada proses hukum yang sedang berjalan, yaitu gugatan di PN Cilacap.

“Kita tunggu saja yang sedang berjalan, kan penyelesaian harus satu per satu, terlebih laporan tersebut baru sebatas dugaan, jadi lebih baik kita tunggu saja proses hukum yang sedang berjalan,” kata dr Nono.

Hal senada juga diungkapkan Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cilacap, Dian Setya Budi. Dian yang belum lama menjabat sebagai Plt Kadinkes menyatakan, akan melihat perkembangan kasus yang sudah masuk persidangan terlebih dahulu dan belum mau berkomentar banyak.

Lihat juga...