Ribuan Burung Langka Dilepasliarkan di Tahura Bandar Lampung

Editor: Koko Triarko

Pencegahan kemusnahan sumber daya hayati, sebut Anak Agung Oka Mantara, tidak hanya jenis burung. Sejumlah satwa asal Sumatra yang diselundupkan untuk diperdagangkan di antaranya musang, siamang, beruk, kura-kura ambon, ular sanca serta berbagai jenis satwa lain. Pencegahan penyelundupan di pintu masuk pelabuhan Panjang, Bakauheni dilakukan dalam operasi rutin dan kepatuhan.

Sebanyak 1.182 ekor burung yang diamankan, menurut Anak Agung Oka Mantara diselundupkan dengan modus memakai kendaraan pribadi. Pelaku penyelundupan bernama Yonizal asal Jambi kini sedang dalam tahap penyidikan oleh BKP Lampung.

Selain burung yang diselundupkan tidak dilengkapi dokumen BKSDA, ribuan burung tidak dilengkapi dokumen karantina.

“Perlalulintasan satwa antarpulau menjadi media pembawa hama karantina, namun tidak dilaporkan di pintu keluar sehingga harus diamankan,” papar Anak Agung Oka Mantara.

Sepanjang 2019, Anak Agung Oka Mantara menyebut puluhan ribu ekor burung yang diamankan telah dilepasliarkan. Berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Wilayah III Bengkulu-Lampung, pelepasliaran dilakukandi sejumlah lokasi. Di antaranya Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Register 3 Gunung Rajabasa dan Tahura Wan Abdul Rahman di kawasan Gunung Betung.

Bagi pelaku penyelundupan satwa, BKP Lampung akan melakukan tindakan hukum. Sesuai aturan, para pelaku dikenakan pidana merujuk pada UU No 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Ikan, Hewan dam Tumbuhan. Selain itu berdasarkan temuan sejumlah satwa dilindungi, pelaku terancam dipidana dengan UU No 5 Tahun 1990, Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Lihat juga...