Ribuan Burung Langka Dilepasliarkan di Tahura Bandar Lampung
Editor: Koko Triarko
LAMPUNG – Sebanyak 1.182 ekor burung kicau asal Provinsi Jambi yang akan diselundupkan ke Jakarta pada Sabtu (14/12/2019) dan berhasil digagalkan, akhirnya dilepasliarkan di Register 19 Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rahman, Bandar Lampung, Minggu (15/12/2019).
Kepala Seksi Penindakan (Kasi Wasdak) Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Bandar Lampung, Drh. Anak Agung Oka Mantara, menyebut pelepasliaran dilakukan untuk menjaga kelestarian satwa jenis burung.
Menurut Anak Agung Oka Mantara, hingga Desember 2019 sebanyak 25.000 ekor burung telah diamankan oleh BKP Lampung dan Polres Lamsel, BKSDA Lampung. Tambahan sebanyak 1.882 ekor burung tersebut membuat BKP Lampung berhasil mengamankan lebih dari 26.000 ekor burung yang akan diselundupkan dari Sumatra ke Jawa. Sebagian besar burung diamankan di pintu masuk pelabuhan Bakauheni, saat akan diselundupkan dengan kapal.

Sementara pelepasliaran satwa burung sengaja dilakukan di Register 19 Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rahman, Bandar Lampung.
Pengamanan satwa jenis burung menjadi upaya karantina Lampung, mencegah penyebaran penyakit hewan, tumbuhan antarpulau. Selain itu, pencegahan perdagangan satwa liar dilakukan untuk mencegah kemusnahan sumber daya alam hayati asli Indonesia.
“Penangkapan satwa jenis burung dalam skala besar berimbas berkurangnya jenis jenis burung tertentu, sehingga harus dicegah, penindakan telah dilakukan berkoordinasi dengan unsur kepolisian, BKSDA, selanjutnya burung dikembalikan ke habitatnya,” ungkap Kasi Wasdak BKP Lampung, usai pelepasliaran satwa burung di Tahura Wan Abdul Rahman, Bandar Lampung, Minggu (15/12/2019).